Hakim Perberat Hukuman Viktor Gunawan Melebihi Tuntutan Jaksa

BacaHukum.com, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa kasus korupsi, Victor Gunawan, S.E., dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan dibacakan secara langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Bridgestirana dengan anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Damayanti Permaisuri Nasution pada Kamis (8/1/2026) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Victor Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU. Dakwaan tersebut menjeratnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Victor Gunawan meliputi:

  1. Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
  2. Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), substitusi kurungan 4 bulan bila tidak dibayar.
  3. Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 (tiga) tahun.

Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dalam tuntutan subsider (alternatif) meminta majelis hakim memvonis Victor Gunawan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp10.301.798.737,00 (sepuluh miliar lebih).

Artinya, majelis hakim mengabulkan dakwaan primair JPU, tetapi memberikan pidana pokok (penjara dan denda) yang lebih tinggi, meski nilai uang pengganti yang ditetapkan lebih rendah dari tuntutan.

Majelis hakim juga memerintahkan Victor Gunawan untuk tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis ini menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terhadap beratnya perbuatan dan tingkat kesalahan terdakwa, yang dianggap lebih serius dari yang diduga JPU, meski nilai kerugian negara yang harus dibayar kembali (uang pengganti) dinilai berbeda.

Putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena masih terbuka kemungkinan untuk diajukan banding oleh kedua belah pihak, baik dari pembela terdakwa maupun JPU.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top