Meski Sudah Bersertifikat SHM, Tanah Tetap Bisa Digugat, Ini Penyebab dan Dasar Hukumnya

BacaHukum.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Namun, keberadaan sertifikat ternyata tidak selalu menutup kemungkinan munculnya sengketa maupun gugatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama.

Kondisi tersebut kerap mengejutkan masyarakat yang menganggap SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat. Padahal, dalam praktik hukum pertanahan, sertifikat tetap dapat diuji apabila terdapat persoalan hukum yang mendasari penerbitannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pernah menjelaskan bahwa sertifikat tanah tetap dapat menjadi objek gugatan apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut atau ditemukan dugaan cacat dalam proses penerbitannya.

Menurut Nusron, kepastian hukum di bidang pertanahan tidak hanya bergantung pada keberadaan sertifikat, tetapi juga pada keakuratan data fisik dan data yuridis yang menjadi dasar penerbitannya.

“Kalau data pertanahan tidak valid, potensi sengketa akan terus muncul,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya, meskipun sertifikat telah diterbitkan.

Sengketa Waris Menjadi Penyebab Utama

Salah satu faktor yang paling sering memicu gugatan terhadap tanah bersertifikat adalah persoalan warisan. Dalam sejumlah kasus, sertifikat telah terbit atas nama seseorang, namun kemudian muncul ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang belum diakomodasi dalam proses pembagian harta warisan.

Perselisihan semacam ini kerap berlanjut ke pengadilan untuk menguji keabsahan kepemilikan maupun legalitas proses peralihan hak yang telah dilakukan sebelumnya.

Kesalahan Administrasi Pertanahan

Selain sengketa waris, gugatan terhadap SHM juga dapat timbul akibat dugaan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah.

Beberapa persoalan yang sering ditemukan antara lain tumpang tindih bidang tanah, kesalahan pengukuran, ketidakjelasan batas lahan, penggunaan dokumen palsu, hingga proses peralihan hak yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan sangat ditentukan oleh validitas data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis,” kata Shamy.

Menurutnya, kedua aspek tersebut harus sesuai dan saling mendukung agar perlindungan hukum terhadap pemegang hak dapat berjalan secara optimal.

Ada Perlindungan Bagi Pemegang SHM

Meski sertifikat masih dapat digugat, pemegang SHM tetap memperoleh perlindungan hukum yang kuat sepanjang tanah diperoleh secara sah dan dengan itikad baik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila sertifikat diterbitkan secara sah atas nama seseorang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik serta secara nyata menguasai tanah tersebut, maka pihak lain tidak lagi dapat menuntut haknya setelah jangka waktu tertentu.

Perlindungan tersebut berlaku apabila dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak ada keberatan tertulis yang diajukan kepada pemegang sertifikat maupun Kantor Pertanahan, serta tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh haknya secara sah.

Pemilik Tanah Diminta Tidak Hanya Mengandalkan Sertifikat

Keberadaan SHM memang memberikan posisi hukum yang sangat kuat bagi pemegang hak. Namun demikian, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa proses perolehan tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung oleh dokumen yang lengkap serta valid.

Selain itu, peralihan hak akibat jual beli, hibah maupun pewarisan juga harus segera didaftarkan dan dicatatkan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan tertib administrasi pertanahan dan data yang akurat, potensi sengketa dapat diminimalkan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjaga dengan baik.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top