BacaHukum.com, Bungo – PT Kuansing Inti Makmur (PT KIM) merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dan mengklaim telah menjalankan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Dalam sesi penjurian TOP CSR Awards 2025 yang digelar secara daring pada Rabu (14/5/2025), PT KIM memaparkan komitmennya terhadap CSR. Faskal Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT KIM, menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bagian integral dari bisnis perusahaan.
“Kami telah menjalankan berbagai program CSR yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan melestarikan lingkungan,” ujarnya, seperti dilansir Topbusiness.id (16/5/2025).
Sementara itu, Meriah Tinambunan, Section Head CSR & External Relation PT KIM, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan Good Mining Practice dengan menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Proses tersebut meliputi:
- Land clearing dan pemindahan top soil untuk persiapan reklamasi.
- Pengupasan lapisan tanah penutup (overburden), termasuk peledakan (blasting) di area berbatu.
- Pengambilan dan pengangkutan batu bara ke stockpile sebelum dikirim ke pelanggan.
Namun, klaim PT KIM tersebut menuai skeptisisme dari masyarakat setempat. Wawan, salah satu perwakilan warga Muara Bungo, menyatakan bahwa selama 15 tahun operasi PT KIM, dampak positif CSR bagi masyarakat tidak terasa.
“Berdasarkan informasi, PT KIM baru akan menyusun Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat pada 2025. Ini menimbulkan pertanyaan: Apa yang telah dilakukan selama ini? Kami menilai pernyataan PT KIM tidak mencerminkan realitas,” tegasnya.
Wawan juga mengkritik transparansi perusahaan dalam melibatkan pengusaha lokal. “PT KIM, sebagai tambang terbesar di Jambi, terkesan tertutup dalam pelaksanaan CSR dan pengembangan ekonomi daerah. Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi komitmen mereka,” tambahnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Bungo untuk memanggil dan mengaudit realisasi program CSR PT KIM, termasuk memverifikasi klaim pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Jika memang ada manfaat, di mana buktinya? Jika tidak, ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab perusahaan,” pungkas Wawan.
Opini Publik Tim Redaksi Bacahukum.com