BacaHukum.com, Batang Hari – Maraknya aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah Kabupaten Batanghari,” tegas Gandi, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jambi, dalam keterangan resmi, dikutif dari media Patner Jambi28tv.com, Selasa (18/6/2025).
Pantauan tim investigasi mengungkap bahwa aktivitas galian C telah berlangsung bertahun-tahun di beberapa lokasi, seperti Kelurahan Teratai, Desa Rambahan, dan Desa Bajubang Laut, Kecamatan Tembesi dan Mersam. Penambangan dilakukan secara terbuka dan terkesan kebal hukum, meski berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk, Degradasi lahan dan risiko longsor, Pencemaran udara dan air akibat aktivitas penggalian dan bahkan Kerusakan ekosistem sungai dari sedimentasi dan limbah tambang.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau Denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Perpres No. 55 Tahun 2022 telah mengembalikan kewenangan penerbitan IUP kepada pemerintah provinsi. Artinya, setiap aktivitas galian C di Jambi wajib memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat, Aktivis dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi khusus untuk memberantas pertambangan ilegal, termasuk galian C.
“Kami mendesak Polres Batanghari dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak pelaku sesuai hukum,” ungkap seorang aktivis lingkungan setempat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada respon konkret dari kepolisian atau pemerintah daerah mengenai langkah penertiban tambang ilegal tersebut. Masyarakat menunggu komitmen nyata untuk mengatasi masalah yang telah merusak lingkungan ini.
#StopTambangIlegal #LindungiLingkungan #PenegakanHukum
Editor: Prisal Herpani,S.H