Transparansi Anggaran Dipertanyakan, GPKJ Minta Kominfo Batang Hari Buka Data ke Media

BacaHukum.com, Batanghari– Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, untuk menggelar konferensi pers guna membeberkan transparansi anggaran bandwidth dan dana publikasi tahun 2024-2025. Hal ini menyusul maraknya pemberitaan di media sosial terkait pengelolaan jaringan internet oleh Dinas Kominfo setempat.

Supan Supian, perwakilan GPKJ, menegaskan bahwa Dinas Kominfo Batang Hari harus terbuka mengenai alokasi anggaran dan tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap media.

“Sebagian wartawan di Batang Hari bahkan tidak menjadi pelanggan layanan Kominfo. Kami meminta semua informasi dibuka secara jelas agar tidak ada kesan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pasca pemberitaan seputar Bandwidth (BVS) dan hak jawab dari Kominfo, publik justru semakin bertanya-tanya. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam kontrak kerja sama antara Dinas Kominfo dan penyedia layanan BVS. Sebagai LSM, kami berhak mengetahui nilai kontrak yang sebenarnya.”

Sopian juga mendesak Dinas Kominfo Batanghari berani memaparkan dokumen kontrak kerja sama dari tahun 2022 hingga 2024 di hadapan media. “Dengan begitu, tidak akan ada miskomunikasi atau spekulasi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, GPKJ meminta transparansi penuh terkait anggaran publikasi.

“Anggaran harus dikelola secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar media di Batanghari,” kata Sopian.

“Jika Dinas Kominfo bersedia menggelar konferensi pers dan menjelaskan semua hal ini secara terbuka, baru kami bisa percaya bahwa tidak ada praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran publikasi,” tambahnya.

Sebagai penutup, Sopian menegaskan, “GPKJ mendorong transparansi ini demi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui sistem pengelolaan kontrak BVS bandwidth dan dana publikasi. Jika memang tidak ada kesalahan, mengapa harus ditutup-tutupi?” Pungkasnya.(Tim)

Editor: Redaksi Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top