Bacahukum.com, Muara Bungo – Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Adani, bersama jajaran dinas terkait di dua tempat hiburan malam, Zeus Cafe dan Picollos, pada Rabu (18/6) sore, publik mempertanyakan ketegasan tindak lanjut. Pasalnya, hingga kini, Zeus Cafe masih beroperasi, meski dalam sidak tersebut ditemukan puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merek. Sementara di Picollos, hanya ditemukan botol minuman kosong tanpa kandungan alkohol.
Aktivis dan pemuda di Muara Bungo mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo memberikan kepastian hasil tindak lanjut sidak tersebut. Mereka menilai, tidak adanya sanksi tegas terhadap Zeus Cafe mengindikasikan sidak hanya sekadar formalitas.
“Katanya sudah disidak, ditemukan banyak minuman beralkohol dan tidak memiliki izin, tapi kok Zeus masih aman-aman saja sampai sekarang? Jangan-jangan sidak kemarin sore hanya formalitas belaka,” ujar salah seorang aktivis.
DPRD Bungo Janji Beri Tindak Lanjut, Tapi Masih Tunggu Rapat
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Bungo, Adani, menyatakan akan mengumumkan hasil tindak lanjut sidak.
“Insha Allah nanti akan kita beritahukan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/6) kepada tim media Bacahukum.com.
Ketika ditanya mengapa Zeus Cafe masih beroperasi pasca sidak, Adani mengatakan akan memanggil stakeholder terkait.
“Mungkin nanti stakeholder terkait akan kita panggil. Terima kasih atas informasinya, Pak,” jawabnya.
Sementara itu, Syafrial, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bungo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan DPRD sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk menindaklanjuti masalah Zeus, kita masih menunggu rapat bersama dengan pihak terkait, termasuk DPRD. Itu dulu informasi sementara,” jelas Syafrial melalui WhatsApp.
Izin Zeus Cafe Tidak Lengkap, Tidak Memiliki SIP-MB
Lebih lanjut, Syafrial mengonfirmasi bahwa Zeus Cafe hanya memiliki izin sebagai kafe, restoran, dan karaoke, tetapi tidak memiliki izin SIP-MB (Surat Izin Penyediaan Minuman Beralkohol) yang wajib dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau untuk izin SIP-MB belum ada,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan hukum, setiap klub malam yang menyediakan minuman beralkohol wajib memiliki SIP-MB. Jika terbukti melanggar, tempat hiburan tersebut bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat Menunggu Ketegasan Pemda dan DPRD
Publik kini menunggu langkah konkret dari DPRD dan Pemda Bungo untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan Zeus Cafe. Jika tidak ada tindakan nyata, sidak yang dilakukan bisa dinilai sekadar pencitraan tanpa efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Bacahukum.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru terkait tindak lanjut dari pihak berwenang.
(Reporter: Tim Bacahukum.com)
(Editor: Redaksi Bacahukum.com)