Oknum Web Developper Gondol Sejumlah Uang Jurnalis Jambi

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Seorang pegiat pembuatan website berinisial M.A.M terancam dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah awak media di Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan oleh jurnalis berinisial M kepada BacaHukum.com, Rabu (26/2/2025).

“Beberapa jurnalis di Jambi telah mengadukan kasus ini kepada kami. Ada yang mengalami penggelapan uang, sering dimintai sejumlah uang, serta pemesanan website yang tak kunjung selesai. Bahkan, ada website yang sudah dibayar tetapi tidak bisa diakses selama hampir sepekan,” ujarnya.

Jurnalis senior di Jambi yang merasa dirugikan pun menyatakan akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Jambi.

“Ini sangat merugikan. Jurnalis kehilangan platform kerja mereka, bahkan ada yang harus dihapus dari kontrak dengan pemerintah karena website mereka dianggap imitasi. Kami akan melayangkan somasi pada Kamis (besok). Jika tidak ada itikad baik, Jumat kami pastikan akan melaporkan tindakan ini ke Polda Jambi,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Atas dugaan penipuan dan penggelapan, M.A.M dapat dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Penipuan: Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaku penipuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000.
  • Penggelapan: Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaku penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200.000.000.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Polda Jambi terkait perkara ini. Sekarang tinggal melihat apakah ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top