Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kerinci, Sejumlah Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi PJU Tahun 2023

BACAHUKUM.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci pada Senin, 24 Februari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Sungai Penuh berhasil menyita sebanyak 180 dokumen dalam bentuk berkas fisik maupun elektronik. Selain itu, beberapa boks dokumen dari ruangan Kepala Dinas dan para Kepala Bidang juga turut diamankan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya, penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan untuk mendapatkan beberapa dokumen. Kita berhasil mengamankan 180 dokumen dari dinas tersebut,” ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek PJU yang menelan anggaran Rp5,4 miliar pada tahun 2023. Kejari Sungai Penuh telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal Februari 2025 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Kita sedang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambah Yogi Purnomo.

Meskipun penyidikan telah dilakukan, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Begitu pula dengan estimasi kerugian negara, yang masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman lebih lanjut.

Sumber internal menyebutkan bahwa ruangan yang digeledah termasuk ruangan Kepala Dinas serta beberapa ruangan Kepala Bidang. Tim penyidik terlihat membawa beberapa boks dokumen yang diduga terkait dengan proyek PJU tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Sungai Penuh, dan kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang telah disita. Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top