BACAHUKUM.COM, MUARO JAMBI – Setelah melakukan pencarian intensif, tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap tahanan yang sempat kabur beberapa waktu lalu.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengumumkan langsung penangkapan ini pada Senin, 24 Februari 2025. Tahanan yang melarikan diri tersebut diketahui bernama Zulkarnain. Ia sempat kabur dari tahanan Polres Muaro Jambi beberapa waktu lalu sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Tahanan kabur ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko,” ujar AKBP Heri Supriawan dalam keterangannya.
Penangkapan Zulkarnain terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tahanan tersebut di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Menerima informasi tersebut, tim gabungan segera menyusun strategi dan memetakan lokasi tempat persembunyian Zulkarnain. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat digerebek, Zulkarnain tidak dapat berbuat banyak dan langsung menyerah kepada pihak kepolisian.
“Tahanan kabur ini langsung dibawa kembali ke Polres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Heri.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, mengungkapkan bahwa Zulkarnain kabur dari tahanan Polres Muaro Jambi pada Minggu sore, 26 Januari 2025. Ia merupakan tahanan titipan dari Polsek Sekernan yang sedang menunggu proses pelimpahan kasusnya.
Menurut keterangan Paur Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Zulkarnain berhasil melarikan diri dengan cara menjebol plafon sel tahanan.
Zulkarnain diketahui merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata api. Karena latar belakang kriminalnya, ia dianggap berbahaya oleh pihak kepolisian.