Pemeriksaan Laporan WK Terhadap Rio Talang Sungai Bungo Terus Bergulir di Polres Bungo

BACAHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor 81 (007 RES.1.1172025 1 Reskrim terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh (WK). Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP / 38 /1/ 2025 / SPKT / Res Bungo, tertanggal 24 Januari 2025.

Dalam SP2HP yang dikeluarkan, Polres Bungo menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Beberapa langkah telah dilakukan oleh penyidik, antara lain:

Pemeriksaan Saksi:

  1. Wahyu Kurniawan (Pelapor)
  2. Afrial Lori Kandi (Saksi/Kasi Pemerintahan)
  3. Amrullah (Saksi/Kaur Keuangan)

Pengumpulan Barang Bukti / Alat Bukti

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan.

Rencana Tindak Lanjut

Penyidik berencana melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Koordinasi dengan Dinas Inspektorat untuk mendapatkan informasi terkait audit dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap keuangan desa.
  2. Pemanggilan saksi tambahan, termasuk Sekretaris Dusun dan Kaur Umum Dusun Talang Sungai Bungo untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  3. Pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus yang Menjadi Sorotan

Kasus ini bermula dari laporan bahwa Datuk Rio Talang Sungai Bungo diduga tidak membayarkan gaji Wahyu Kurniawan selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Gaji perangkat dusun yang seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak diberikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Selain itu, WK juga diberhentikan secara sepihak melalui surat yang tidak memiliki nomor resmi. Keputusan ini dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur yang seharusnya, termasuk tidak adanya rekomendasi dari Camat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintahan desa.

Tuduhan Pidana Terhadap WK

Tak hanya itu, setelah pemberhentiannya, WK justru menghadapi tuduhan pidana yang diajukan oleh Datuk Rio. Tuduhan ini tertuang dalam surat pemberhentian sepihak yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025. Namun, banyak pihak yang menduga bahwa tuduhan ini merupakan bentuk fitnah untuk mengalihkan perhatian dari dugaan utama, yaitu penggelapan gaji perangkat dusun.

Inspektorat Kabupaten Bungo Turun Tangan

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bungo telah menerima pengaduan dari WK pada tahun 2024 terkait gaji yang tidak dibayarkan. Hasil pemeriksaan Inspektorat menegaskan bahwa Datuk Rio Sungai Talang Bungo terbukti melakukan pelanggaran wewenang dan diperintahkan untuk:

  1. Membayar gaji WK yang tertunggak
  2. Menerima sanksi dan teguran atas pelanggaran administrasi dan keuangan desa

Kasus ini masih terus bergulir, dan Polres Bungo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Datuk Rio Sungai Talang Bungo. (Ncik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top