Pengungkapan tersangka kasus PETI

Kapolres Merangin Ungkap Kasus PETI, 8 Tersangka Ditanggkap

BACAHUKUM.COM, MERANGIN – Dalam waktu kurang dari dua belas hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra menunjukkan langkah tegas dengan mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus ini dipaparkan oleh Kapolres dalam Press Release yang digelar pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan lobi Polres Merangin. Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan modus operandi, identitas tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Pengungkapan Modus Operandi dan Penangkapan di Kelurahan Mampun

“Pada Selasa (21/01/2025), Polres Merangin telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI yang menggunakan mesin dompeng. Dalam operasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan, yakni Z (39), R (23), Z (29), A (22), dan P (24). Para tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas PETI di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” ungkap Kapolres.

Penangkapan dengan Barang Bukti Alat Berat di Desa Bukit Perentak

Kapolres juga menambahkan bahwa pada hari yang sama, Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek CAT 320CC warna kuning, beserta beberapa barang bukti lainnya. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah S (46), MM (39), dan S (48),” jelasnya.

Kolaborasi dengan Kodim 0420 Sarko

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S. Sy., M.H., menjelaskan bahwa dalam penertiban terhadap pelaku PETI, Polres Merangin bekerja sama dengan anggota Kodim 0420 Sarko.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top