Gubernur Jambi Al Haris Respon Keinginan Pegiat Perahu Tradisional untuk Diperjuangkan melalui Dana CSR

BacaHukum.com, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, merespons keinginan para pegiat perahu tradisional yang menginginkan perahu tradisional diperjuangkan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility). Hal ini disampaikan oleh Al Haris saat membuka lomba perahu tingkat Provinsi Jambi tahun 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-68 Provinsi Jambi.

Al Haris menyampaikan bahwa panitia telah membahas harapan tersebut, di mana dibutuhkan dana sekitar Rp500 juta untuk 10 unit perahu dengan harga Rp50 juta per unit.

“Nanti saya akan meminta dana CSR untuk pengadaan perahu tersebut. Mohon mengingatkan saya terkait pengajuan, apakah berupa surat resmi atau format lain yang perlu kita pertimbangkan,” jelas Al Haris.

Al Haris juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini, anggaran lebih diprioritaskan untuk program peningkatan gizi masyarakat. Namun, ia berjanji akan berkoordinasi dengan para pengusaha guna memperoleh dukungan CSR untuk pengadaan perahu tradisional.

Di samping itu, Al Haris mengajak semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perahu budaya lokal untuk turut melestarikan sungai melalui berbagai kegiatan, seperti lomba perahu dan perahu hias tradisional.

Ia juga berharap generasi mendatang tetap menjaga serta melestarikan Sungai Batanghari, dengan tujuan mencegah pencemaran akibat pembuangan sampah.

“Kita terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian Sungai Batanghari, tidak hanya untuk kepentingan lingkungan hidup, tetapi juga untuk masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Batanghari,” tegasnya.

Upaya menjaga kelestarian Sungai Batanghari ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama yang tinggal di pinggiran sungai. Masyarakat sangat mengapresiasi kepedulian Gubernur Jambi dalam menjaga Sungai Batanghari dari pencemaran. Namun, secara fakta, apakah upaya ini sudah dilakukan dengan baik?

“Kami sangat mendukung kepedulian Gubernur Jambi untuk menjaga Sungai Batanghari agar kembali jernih dan jauh dari pencemaran,” ungkap Effendi, salah seorang warga Kabupaten Batanghari.

Namun, Effendi menambahkan bahwa fakta di lapangan jauh berbeda. Saat ini, masih banyak aktivitas dompeng (penambangan emas ilegal) yang beroperasi di Sungai Batanghari. Aktivitas ini menyebabkan pencemaran yang sangat serius dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Penambang emas ilegal di Sungai Batanghari menggunakan air raksa atau merkuri, yang sangat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top