BACAHUKUM.COM, BUNGO – Terkait pemberhentian WK sebagai perangkat Dusun Talang Sungai Bungo melalui selembar surat tanpa nomor tertanggal 14 Januari 2025, Camat Rantau Pandan, Sirojudin, menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan Kepintar-pintaran Datuk Rio sendiri. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Sirojudin saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (24/01/2025) malam.
“Saya tidak tahu-menahu soal pemberhentian WK oleh Datuk Rio. Saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan atas pemberhentian itu,” ujar Sirojudin.
Menurut Camat, Datuk Rio Desa Talang Sungai Bungo memang pernah mengajukan permohonan untuk memberhentikan WK. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan persetujuan karena alasan yang diberikan oleh Datuk Rio dianggap tidak jelas.
“Memang benar Datuk Rio pernah mengajukan permohonan pemberhentian WK, tetapi saya belum memberikan persetujuan. Saat saya minta alasan yang jelas, Datuk Rio tidak mampu menjelaskan. Oleh karena itu, saya sama sekali tidak menyetujui permintaan tersebut,” jelas Camat Sirojudin.
Ia menegaskan bahwa setiap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat dusun harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, baik berdasarkan Permendes, Perda, maupun Perbup.
“Saat itu, Datuk Rio tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengapa perangkat dusunnya ingin diberhentikan,” tambahnya.
Saat ditanya terkait hak/gaji WK yang belum dibayarkan sejak September 2023 hingga 2024, Camat Sirojudin mengaku sudah menerima laporan tersebut.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa Datuk Rio tidak memberikan gaji perangkat dusun sejak 2023 hingga 2024. Informasi terakhir yang saya terima, permasalahan ini sedang dibahas oleh Inspektorat. Berdasarkan keterangan, gaji tersebut sengaja ditahan dan disimpan di kas desa. Namun, saya tidak tahu apa alasan Datuk Rio menahan gaji itu, meskipun saya tahu bahwa dana Siltap (Penghasilan Tetap) sudah diambil penuh oleh bendahara desa,” ungkap Camat.
Namu Camat pun jadi mempertanyakan bagaimana permasalahan ini tidak terungkap dalam Musdes tahun 2023 dan 2024 jika dana tersebut memang masih berada di kas desa.
Sebagai informasi, WK tidak menerima gaji selama kurang lebih 16 bulan sejak September 2023 hingga awal 2025. Namun, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat dusun dengan penuh dedikasi.
WK mengaku sering mendapat tekanan dari Datuk Rio agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan. Datuk Rio bahkan menjanjikan bahwa gajinya akan dibayar jika WK bersedia mundur.
Merasa diperlakukan tidak adil, WK akhirnya melaporkan Datuk Rio ke Polres Bungo pada Jumat (24/01/2025) dengan Nomor: STPP/36/I/2025/SPKT/Res Bungo atas dugaan penggelapan gaji selama 16 bulan.
WK didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batanghari saat membuat laporan. Setelahnya, ia langsung diperiksa oleh penyidik Polres Bungo untuk memberikan keterangan awal. WK berharap keadilan segera ditegakkan atas perlakuan yang ia terima.