BACAHUKUM.COM, JAMBI – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menggelar razia besar-besaran di blok hunian warga binaan pada Sabtu malam, 25 Januari 2025. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dan Ditjen Pemasyarakatan Jambi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M. Simangunsong, menjelaskan bahwa razia tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun barang terlarang lainnya.
“Tujuan utama razia ini adalah untuk memastikan bahwa Lapas tetap bersih dari peredaran barang terlarang, terutama narkoba, serta memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang hari libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek,” ujar Yunus.
Kegiatan diawali dengan apel bersama untuk menyelaraskan strategi pelaksanaan razia. Tim gabungan kemudian memeriksa setiap kamar di Blok A1 dan A2 secara menyeluruh, termasuk tempat tidur, barang pribadi, dan area-area tersembunyi.
“Proses berlangsung lancar tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Petugas juga dilengkapi alat pendeteksi untuk mengidentifikasi barang-barang terlarang dengan lebih efektif,” tambah Yunus.
Dalam razia tersebut, sejumlah barang yang dianggap berpotensi membahayakan, seperti gunting, sendok, tali pinggang, dan barang lainnya, berhasil diamankan. Namun, tidak ditemukan adanya narkoba di lokasi.
Komitmen Lapas Jambi Berantas Narkoba
Yunus menegaskan bahwa razia seperti ini akan rutin dilakukan, dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Lapas Jambi berkomitmen menjaga integritas dan memastikan bahwa tidak ada peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas,” tegasnya.
Langkah proaktif ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Jambi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, bebas dari barang terlarang, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.