BACAHUKUM.COM, SULTENG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menangkap 21 pelaku penipuan trading investasi setelah menggerebek sebuah rumah toko (ruko) berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Korban utama dari sindikat ini adalah warga negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/1/2025), setelah seminggu memantau aktivitas para pelaku. “Sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku di bawah umur. Para pelaku menjalankan aksi penipuan online menggunakan perangkat handphone,” ujar Djoko, Senin (20/1).
Pelaku yang ditangkap antara lain: MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27), dan AM (19).
Mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan (19 orang), sementara dua lainnya adalah warga Palu, yaitu MS dan AM.
Sindikat ini menggunakan modus investasi trading palsu untuk menipu korban yang ditargetkan, yaitu warga negara Malaysia.
“Markas mereka berkedok travel, tetapi aktivitas mereka adalah penipuan online,” tambah Djoko. (Tim)