Polisi Bongkar Situs Pesta Seks Swinger Punya Belasan Ribu Member, Dikelola Pasutri

BACAHUKUM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar sebuah situs website yang berisikan komunitas seks swinger atau bertukar pasangan, dengan jumlah anggota mencapai belasan ribu orang. Website ini dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39), yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penangkapan Pasutri

Polisi berhasil menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali, setelah melakukan patroli siber terhadap sebuah situs dengan nama domain SW***.com. Pasangan ini tidak hanya mengelola situs tersebut tetapi juga aktif menyelenggarakan pesta seks swinger, yang telah berlangsung setidaknya 10 kali di Jakarta dan Bali.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi Ungkap Peran Pasutri Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa IG dan KS tidak hanya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut, tetapi juga ikut serta dalam acara tersebut. Keduanya mengundang masyarakat untuk bergabung melalui website tanpa memungut biaya.

“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal menunjukkan bahwa pendaftaran di situs tersebut gratis,” ujar Ade Ary.

Namun, secara diam-diam, mereka merekam aktivitas pesta seks dan menjual video tersebut tanpa seizin peserta. “Saat pesta berlangsung, mereka merekam dan menyebarluaskan video tanpa izin,” tambahnya.

Jumlah Member dan Keuntungan

Situs ini diketahui memiliki 17.732 anggota yang aktif terlibat dalam komunitas tersebut. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terlibat dalam pesta seks atau aktivitas lainnya yang diorganisir oleh IG dan KS. Pasangan ini juga mendapatkan keuntungan finansial melalui tayangan streaming dan Google advertising.

Keterlibatan Warga Negara Asing

Polisi mengungkapkan bahwa pesta seks tersebut tidak hanya diikuti oleh warga lokal, tetapi juga melibatkan warga negara asing (WNA). “Dari beberapa video yang kami temukan, terdapat keterlibatan WNA. Saat ini, kami sedang melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition,” ujar Kombes Roberto.

Motif Fantasi Seksual

Menurut polisi, motif utama peserta bergabung dalam komunitas ini adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka. “Para pendaftar memiliki keinginan untuk bertukar pasangan sebagai bagian dari fantasi seksual mereka,” jelas Kombes Ade Ary.

Rencana Berhasil Digagalkan Polisi

Sebelum penangkapan, IG dan KS berencana menggelar pesta seks lanjutan di Bali dengan melibatkan lebih banyak peserta, termasuk WNA. Namun, rencana tersebut digagalkan oleh pihak kepolisian yang lebih dahulu menangkap mereka.

Kasus ini mengungkap sisi gelap penggunaan teknologi dan internet dalam memfasilitasi aktivitas ilegal. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut sumber pendapatan dan jaringan komunitas ini. IG dan KS dihadapkan pada ancaman hukuman berat atas perbuatannya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga meresahkan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan internet dan ikut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top