BACAHUKUM, JAMBI – Insiden mengejutkan menimpa seorang anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial MRRU. Ia dilaporkan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh mertua dan istrinya, WIP, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.
Bagaimana Kronologi Kejadian Pengroyokan?
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, MRRU awalnya mendatangi rumah WIP untuk bertemu putranya yang berusia empat tahun. Saat ini, MRRU dan WIP tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
“Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelapor bertemu dengan terlapor IY (mertua) dan disuruh menunggu di toko baju milik terlapor Z,” demikian bunyi laporan polisi yang dibuat MRRU ke Polresta Jambi.
Setelah beberapa saat, MRRU diizinkan masuk ke dalam rumah untuk bertemu dengan anaknya, yang sudah dua bulan tidak ia jumpai. Di dalam rumah, MRRU sempat bermain bersama anaknya. Namun, situasi memanas ketika WIP yang hadir di tempat itu berusaha mendekati anak mereka secara intens, sehingga MRRU merasa terganggu dan menegur WIP.
Kekerasan Fisik dan Tarik-Menarik Anak
Pertengkaran verbal antara MRRU dan WIP pun tak terhindarkan. Keduanya terlibat tarik-menarik untuk merebut anak mereka, yang memicu campur tangan mertua MRRU, Z.
“Ketika keduanya sedang memperebutkan anak, tiba-tiba terlapor IY dan Z ikut mencoba mengambil anak pelapor sambil menganiaya pelapor,” jelas laporan tersebut.
Keributan ini menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun menyaksikan kejadian tersebut.
Luka-Luka dan Perawatan Medis
Akibat pengeroyokan tersebut, MRRU harus menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di tengkuk, lecet di punggung, luka di punggung yang diduga akibat benda tajam, serta bekas gigitan di lengan kanan. Insiden ini jelas menimbulkan trauma mendalam bagi MRRU dan keluarganya.
“Saya berharap kepolisian berlaku tegas terhadap hal ini. Saya minta bapak Kapolda untuk menangkap pelaku,” tegas MRRU saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Januari 2025.
Riwayat Kekerasan Sebelumnya
Ternyata, insiden pengeroyokan ini bukan pertama kalinya MRRU mengalami kekerasan. Pada 12 November 2024, adik WIP yang berinisial A pernah mengancam MRRU dengan senjata tajam di lokasi yang sama. Sayangnya, laporan tersebut dihentikan oleh Kepolisian Sektor Telanaipura tanpa tindakan tegas terhadap A.
Selain itu, WIP juga telah dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kekerasan terhadap anak kandung mereka. Laporan tersebut dibuat pada 13 November 2024 berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, hingga saat ini proses hukum berjalan lambat meskipun penyidik telah memeriksa WIP dan mengumpulkan alat bukti.
Penegakan Hukum Ditunggu
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan harapan besar agar kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku. Proses hukum yang lambat dalam penanganan laporan sebelumnya telah menjadi sorotan, sehingga langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan demi memastikan keadilan bagi MRRU dan keluarganya. (Tim)