Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Puspomal Hadirkan Tiga Oknum TNI AL

BACAHUKUM, TANGERANG – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan rekonstruksi kasus penembakan bos rental di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang. Rekonstruksi ini digelar pada dini hari, Sabtu (11/1/2024), dan mencakup 36 adegan dengan melibatkan tujuh saksi.

Rekonstruksi di Lokasi Kejadian

Rekonstruksi dilakukan tanpa pemeran pengganti, langsung diperankan oleh tiga tersangka, yakni AA, RH, dan BA, yang merupakan oknum anggota TNI AL. Rangkaian adegan ini bertujuan memastikan kecocokan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang diberikan tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

“Rangkaian rekonstruksi sudah berakhir. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” ujar salah satu anggota penyidik Puspomal.

Menampilkan Adegan Penembakan

Rekonstruksi dimulai dengan adegan di depan Indomaret Rest Area Km 45. Pada adegan kesembilan, pelaku digambarkan menembak korban setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan. Setelah menembak, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio serta dua kendaraan lain milik bos rental juga dihadirkan untuk memperjelas kronologi.

Tanggapan Keluarga Korban

Rizky Agam (24), putra dari almarhum IAR, korban penembakan, menyatakan bahwa reka adegan yang dilakukan oleh penyidik TNI AL sudah sesuai dengan kejadian di lapangan.

“Kami percaya proses ini akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas,” ujarnya.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Puspomal telah memeriksa total 13 saksi, dengan tujuh di antaranya hadir langsung di lokasi rekonstruksi. Proses penyidikan tetap berlangsung untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk desakan dari Amnesty International agar evaluasi penggunaan senjata api di lingkungan TNI/Polri dilakukan secara menyeluruh.

Dengan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top