Viral! Remaja Putri di Sungai Penuh Jadi Korban Perundungan Brutal, 6 Pelaku Diamankan Polisi

BACAHUKUM, SUNGAI PENUH – Kasus perundungan remaja putri di Kota Sungai Penuh, Jambi, telah mengejutkan masyarakat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Insiden ini terjadi di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Penuh, dengan korban berinisial W yang mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh sekelompok remaja putri.

Bagaimana Kronologi Perundungan kepada Korban?

Dalam video yang tersebar luas, korban dipukul, ditendang, dan bahkan kepalanya dibenturkan ke pintu besi. Meski korban meminta ampun, pelaku terus melanjutkan aksi kekerasan, sementara beberapa remaja lainnya merekam kejadian tanpa mencoba menghentikannya. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar SMA menderita luka memar di wajah, sesak napas, serta sering mengalami pusing.

Menurut pengakuan korban, ia tidak memiliki masalah apapun dengan para pelaku, yang membuat motif perundungan ini masih menjadi tanda tanya. Korban kini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Tindakan Orang Tua dan Pihak Berwenang

Orang tua korban, yang tidak terima dengan perlakuan terhadap putrinya, segera melapor ke polisi. Ayah korban, Bambang, menyebutkan bahwa kondisi anaknya semakin memprihatinkan, dengan luka di kepala dan dada yang terus terasa sakit. Ia berharap agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian dari Polres Kerinci, dibantu Polsek Kota Sungai Penuh, segera bertindak. Enam dari delapan terduga pelaku, yang berusia antara 13 hingga 18 tahun, telah berhasil diamankan oleh Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci. Mereka tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik perundungan ini.

Pernyataan Polisi Terhadap Kasus Perundungan

Kasi Humas Polres Kerinci, IPDA Tri Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. “Sehubungan dengan viralnya video perundungan terhadap pelajar di bawah umur, Polres Kerinci telah mengamankan enam orang pelaku. Saat ini, kami masih menyelidiki motif perundungan tersebut,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci. Langkah hukum sedang disiapkan, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan tindakan perundungan dan memberikan dukungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan mengenai dampak buruk perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top