BACAHUKUM, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran 372 kilogram narkoba sepanjang tahun 2024. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa 69 kilogram di antaranya berasal dari barang impor, sedangkan sisanya sebesar 302 kilogram merupakan barang dari dalam negeri.
Kolaborasi dengan Penegak Hukum
Rusman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Hasil penindakan ini berhasil menyelamatkan 309.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Rusman dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Pencegahan Barang Ilegal
Selain narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 433,8 miliar. Penindakan ini mencakup lima komoditi utama ilegal, yakni:
- Tekstil dan produk tekstil
- Obat-obatan
- Kosmetik
- Alas kaki
- Elektronik
Dari hasil pengawasan ini, barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 151,4 miliar berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93,8 miliar.
Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan
Penindakan di bidang cukai juga mencatatkan prestasi besar, dengan total 44,2 juta batang rokok ilegal dan 66.540 liter minuman keras (miras) ilegal disita. Nilai total barang ilegal ini mencapai Rp 139,7 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 340,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan langsung di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Proses tersebut dipimpin oleh Rusman Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan perwakilan Pangdam Jaya.
Miras ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong besar dan botolnya dihancurkan menggunakan alat berat.
Langkah Hukum Tegas Terhadap Tersangka
Dalam penindakan di bidang cukai, sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan, dan denda sebesar Rp 5,3 miliar dikenakan. Rusman menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dengan memastikan pengawasan terhadap barang-barang ilegal tetap konsisten.
“Kanwil Bea Cukai Jakarta berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan, bekerja sama dengan institusi seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov, dan kementerian terkait,” ujar Rusman.
Dengan penindakan yang signifikan ini, Bea Cukai Jakarta menunjukkan dedikasi untuk melindungi masyarakat dan negara dari bahaya peredaran barang ilegal dan narkotika. (Tim)