Puluhan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Online, Polda Jambi Lakukan Penyelidikan

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Puluhan warga Jambi menjadi korban dugaan penipuan investasi online melalui aplikasi Drama Boks City (DBC). Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah skema ponzi, di mana para korban diminta untuk berinvestasi serta merekrut anggota baru dengan janji keuntungan besar.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada Minggu (23/2/2025). Para korban panik setelah aplikasi DBC tiba-tiba tidak dapat diakses, menyebabkan dana yang telah mereka investasikan lenyap tanpa jejak.

Polda Jambi Terima Laporan, Penyelidikan Dimulai

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi ini. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendataan jumlah korban sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan.

“Iya, kami masih merekap jumlah korban, dan saat ini penyelidikan sedang berlangsung,” ujar Manang pada Selasa (25/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus penipuan online dengan modus investasi seperti ini semakin marak terjadi. Polda Jambi telah menerima banyak laporan serupa dari masyarakat, yang menjadi bukti bahwa skema ponzi masih kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban yang tergiur iming-iming keuntungan besar.

Modus Skema Ponzi: Janji Manis yang Berujung Kerugian

Dalam skema ponzi, keuntungan yang diterima oleh investor lama sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh anggota baru, bukan dari hasil usaha nyata. Sistem ini menciptakan ilusi keuntungan sementara, tetapi pada akhirnya akan runtuh karena tidak ada sumber pendapatan yang berkelanjutan. Akibatnya, banyak peserta yang mengalami kerugian besar ketika skema tersebut kolaps.

Manang pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan instan tanpa usaha nyata.

“Jangan mudah percaya pada bisnis atau investasi online yang menawarkan penghasilan pasif hanya dengan top up saldo dan mengerjakan tugas online. Jika sistemnya mengharuskan merekrut anggota baru untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.

Imbauan bagi Korban untuk Segera Melapor

Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aplikasi DBC atau platform investasi lain dengan modus serupa untuk segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Polda Jambi atau melalui hotline piket siaga di nomor 08117214901.

“Kami siap membantu masyarakat yang menjadi korban dan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkas Manang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top