MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Kabupaten Bungo

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan MK: Temuan Pelanggaran Pemilu

Putusan ini diambil setelah MK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang memengaruhi kemurnian hasil pemilu. Beberapa di antaranya meliputi dugaan intimidasi terhadap saksi pemohon oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan calon tertentu, serta penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya.

“Adapun bukti yang diajukan oleh Termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Selain itu, MK juga menyoroti adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk dinyatakan beralasan menurut hukum.

PSU untuk Menjamin Keabsahan Pemilu

Mahkamah menegaskan bahwa ketidakjelasan identitas beberapa pemilih yang tetap diberikan hak suara tanpa menunjukkan dokumen kependudukan yang sah berpotensi membuka celah penyalahgunaan hak pilih. Oleh karena itu, untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan, MK menilai perlu dilakukan PSU di 21 TPS yang terdampak pelanggaran.

Dalam amar putusan, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang guna menjaga ketertiban dan keamanan. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top