Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Memanas, Nama Bupati Bungo Disebut Dalam BAP Tersangka!

BACAHUKUM.COM, BUNGO – Setelah sekian lama kasus korupsi pupuk subsidi seolah tenggelam dalam kesunyian, kini badai besar kembali menerjang! Kejaksaan Negeri Bungo yang sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru pada Desember 2024, kini diduga mulai mengincar nama-nama besar di lingkaran kekuasaan.

Sebuah surat undangan pemeriksaan sebagai saksi dilayangkan kepada seluruh pengecer pupuk subsidi tahun 2022. Namun, yang lebih mencengangkan, beredar kabar bahwa Kepala Dinas TPHPBun serta Mashuri, Bupati Bungo sendiri, disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka!

Apakah ini pertanda bahwa skandal pupuk subsidi di Bungo lebih dalam dan busuk dari yang selama ini diketahui?

Melalui Kasi Pidsus Kejari Bungo saat dikomfirmasi oleh awak media ini, Silpanus mengungkapkan jika proses penyidikan masih berlangsung.

” a dindo proses pupuk subsidi sampai saat ini masih terus berproses,” ungkap nya dengan singkat. Senin, (24/02/2025).

Sementara itu ketika awak media mencoba mengonfirmasi kabar panas ini kepada Chris Januardi yang merupakan salah satu kuasa hukum salah satu tersangka, ia tidak membantah bahwa nama Bupati Mashuri memang muncul dalam BAP.

“Proses BAP klien kami sudah masuk tahap akhir, tinggal menunggu persidangan. Kami saat ini fokus mempersiapkan pembelaan di depan majelis hakim,” ujar Chris dengan nada hati-hati.

Namun, ketika didesak lebih jauh soal keterlibatan Bupati, Chris mengungkapkan bahwa Mashuri disebut dalam BAP sebagai saksi ade charge, terkait dengan Surat Keputusan Bupati Bungo Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk subsidi.

“Klien kami menyebut nama Bupati Bungo karena ingin menjelaskan kepada penyidik bahwa alokasi pupuk subsidi di Kecamatan Batin II Babeko bukan karena pengaruh atau dorongan pribadi, melainkan berdasarkan keputusan resmi bupati,” tambahnya.

Benarkah hanya sebatas itu? Ataukah ini hanya cara tersangka untuk membuka lapisan skandal yang lebih besar?

Dengan ditariknya nama Bupati ke dalam pusaran kasus ini, terbuka peluang bagi penyelidikan lebih dalam yang bisa menguak praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan pupuk subsidi di Bungo. Sebab, keputusan alokasi pupuk yang dibuat Bupati didasarkan pada data petani yang seharusnya memenuhi syarat.

Namun, faktanya, dalam rilis resmi Kejari Bungo, para tersangka ditetapkan karena manipulasi distribusi dan mark-up alokasi kuota pupuk. Jika data petani yang menjadi dasar alokasi sejak awal sudah dimanipulasi, maka pertanyaannya siapa sebenarnya dalang utama di balik kejahatan ini?

Apakah para pengecer pupuk hanya kambing hitam dari permainan elit di balik layar? Ataukah keputusan bupati sendiri yang menjadi sumber dari segala persoalan ini?

Satu hal yang pasti: Skandal ini belum berakhir. Dan kebenaran yang sesungguhnya masih menunggu untuk terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top