Inspektorat Bungo dan Camat Bungkam! Pelapor dan Kuasa Hukum Tidak Dapatkan Surat Hasil Pemeriksaan

BACAHUKUM.COM, BUNGO – Pasca pemanggilan beberapa Perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo terkait tidak dibayarnya hak/gaji WK selama 16 bulan sejak September 2023 hingga Desember 2024 sebagai Kasi Kesra, akhirnya Inspektorat Bungo menetapkan dan mengeluarkan hasil LHP terhadap Datuk Rio.

Hal ini disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp oleh Irbansus Bungo saat dikonfirmasi oleh BacaHukum.com, pada Jumat (14/02/2025).

“Wa’alaikumussalam, saat ini sedang dalam proses penandatanganan mulai dari Inspektur, Sekda, dan terakhir Wabup. Jika pejabatnya berada di tempat, hari ini selesai,” ujar Farida, selaku Irbansus.

Namun, dari hasil LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat Bungo, baik pelapor maupun kuasa hukum pelapor hingga saat ini tidak menerima atau diberikan tembusan hasil pemeriksaan atas sanksi atau teguran yang diberikan kepada Datuk Rio terkait penyalahgunaan wewenang dalam tidak membayarkan hak/gaji perangkat desa aktif.

“Tanya saja ke kecamatan, karena penyerahan baru kemarin sore. Mungkin mereka belum sempat memanggil, tapi pasti akan disampaikan hasilnya secara lisan,” kata Farida pada Rabu (19/02/2025) melalui pesan WhatsApp.

“Tadi saya sudah menghubungi Pak Camat, dan beliau sedang mempersiapkan pemanggilan pelapor dan terlapor untuk pemberitahuan dan penjelasan pemeriksaan. Mudah-mudahan hari ini selesai. Silakan hubungi Camat, karena tugas kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan ke kecamatan,” tegas Farida.

Kemudian, pada Jumat (21/02/2025), saat kuasa hukum WK menanyakan hasil sanksi atau perintah teguran berdasarkan LHP yang dikeluarkan Inspektorat kepada Camat Rantau Pandan, muncul pula surat pemanggilan Datuk Rio kepada WK yang menyebutkan perihal “akan membayar Siltap (gaji WK), dimohon untuk datang ke kantor kecamatan.”

“Itu salah. Saya tidak pernah meminta Rio memanggil atau menyurati WK untuk datang ke Kecamatan terkait pembayaran gaji. Memang saya memberikan surat kepada Rio, tetapi isinya sesuai turunan atau perintah dari hasil LHP Inspektorat yang berisi teguran terhadap Rio serta hal-hal lain yang tertuang dalam salinan LHP,” jelas Camat.

“Saya sudah berkali-kali menjelaskan kepada Rio, tapi tampaknya ia masih tidak memahami. Saya sebenarnya sudah lelah mengurus masalah ini. Rio dan WK ini masih keponakan saya, tetapi Rio tampaknya masih bersikeras melakukan semuanya sesuka hatinya tanpa memikirkan dampaknya,” lanjut Camat dengan nada kesal.

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Datuk Rio

Tidak Dibayarkannya Gaji Selama 16 Bulan

Dugaan awal yang mencuat adalah Datuk Rio Talang Sungai Bungo tidak membayarkan gaji WK selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Padahal, perangkat dusun memiliki hak atas penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiadaan pembayaran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat dana desa seharusnya telah dialokasikan untuk honor perangkat dusun.

Hal ini memicu tuntutan dari WK terhadap Datuk Rio agar memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban baik kepada Aparat Penegak Hukum maupun instansi pemerintahan di Kabupaten Bungo.

Pemberhentian Sepihak dengan Surat Tanpa Nomor

Masalah semakin rumit ketika WK secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat dusun secara sepihak oleh Datuk Rio. Pemberhentian tersebut hanya menggunakan selembar surat tanpa nomor resmi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keabsahan keputusan tersebut.

Seharusnya, pemberhentian perangkat dusun melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk surat keputusan resmi yang memuat alasan pemberhentian serta rekomendasi dari Camat. Namun, dalam kasus ini, semua prosedur tersebut tidak dijalankan, sehingga ada dugaan bahwa keputusan Datuk Rio bersifat sepihak dan tidak sah.

Fitnah dan Tuduhan Pidana terhadap WK

Setelah pemberhentian yang kontroversial, WK justru menghadapi tuduhan tindak pidana yang dilayangkan oleh Datuk Rio. Tuduhan tersebut dimuat dalam surat pemberhentian sepihak tanpa nomor resmi yang diberikan kepada WK pada (13/01/2025). Banyak pihak menilai bahwa hal ini merupakan bentuk fitnah untuk mengaburkan kasus utama terkait gaji yang tidak dibayarkan.

Tidak Ada Rekomendasi Camat dalam Pemberhentian WK

Sesuai aturan pemerintahan desa, pemberhentian perangkat dusun tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu syarat utama adalah adanya rekomendasi dari Camat. Namun, dalam kasus ini, pemberhentian WK dilakukan tanpa rekomendasi Camat, yang semakin memperjelas bahwa tindakan Datuk Rio tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ketidakhadiran rekomendasi Camat memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian ini bersifat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini juga menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.

Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo

Seiring dengan pengaduan resmi oleh WK kepada Inspektorat Bungo di tahun 2024 terkait tidak dibayarkannya gaji WK, Inspektorat pun akhirnya mengeluatkan LHP terhadap datuk rio pasca melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat dusun atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Datuk Rio.

Inspektorat bertugas mengaudit dan mengevaluasi apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji perangkat dusun. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap adanya penggelapan gaji WK atau pelanggaran administratif lainnya. Jika ditemukan bukti kuat, Datuk Rio kemungkinan besar akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana.

Dilaporkan ke Polres Bungo atas Dugaan Penggelapan Gaji

Setelah serangkaian dugaan pelanggaran ini terungkap, kasus ini akhirnya dilaporkan oleh WK ke Polres Bungo atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji perangkat dusun.

WK bersama kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan terhadap Datuk Rio Sungai Talang Bungo pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan Nomor: STPP / 36 / I / 2025 / SPKT / Res Bungo atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut mencakup tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya menjadi haknya.

Hingga informasi terakhir yang berhasil didapati oleh awak media ini, pihak polres Bungo pun akan melakukan gelar perkara pada Senin (24/02/2025), atas laporan WK pasca melakukan penyelidikan dengan memanggil lebih dari 3 orang perangkat dusun untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top