BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Satres Narkoba. Konferensi tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Polres pada Senin, (17/02/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K. memaparkan bahwa terdapat 14 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sejak awal Januari 2025 hingga saat ini.
“Dalam tahun 2025 ini, Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus, di mana tim berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan daun ganja. Keempat belas orang tersebut diamankan dari empat kecamatan di Kabupaten Batanghari, yakni Kecamatan Bajubang, Batin XXIV, Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian,” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Santosa menjelaskan bahwa dari 14 orang yang diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 48,5 gram, serta kertas putih yang berisi daun, ranting, dan biji ganja dengan total berat 11,36 gram,” ujarnya.
“Dari 14 orang tersebut, semuanya berperan sebagai pengedar dan pengguna,” lanjutnya.
Sebagai Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus tersebut, pihak Polres Batanghari akan terus mengejar serta menindak lebih jauh jaringan penyalahgunaan narkotika di Batanghari.
“Jaringan ini masih terus kami kembangkan dan selidiki hingga ke seluruh jaringannya. Yang pasti, dari 14 orang yang diamankan, ada satu perempuan yang berasal dari Kecamatan Muara Bulian,” sebutnya.
Di Kabupaten Batanghari, kata Kapolres, bandar besar bisa dikatakan cukup kecil, karena secara keseluruhan barang yang diedarkan berasal dari luar wilayah.
“Terkait ancaman pidana bagi 14 tersangka, saat ini kami kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Jika barang bukti lebih dari lima gram, maka ancaman hukumannya di atas lima tahun. Secara umum, pengungkapan kasus ini lebih dominan berasal dari Kecamatan Muara Bulian,” sambungnya.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang lebih satu bulan, apresiasi diberikan kepada Kasat Res Narkoba yang telah berhasil mengungkap delapan kasus.
Polres Batanghari juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi serta menghindari peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, baik secara langsung maupun tidak langsung, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti. (Ncik)