Nasib Bupati Bungo Terpilih Batal Dilantik Presiden pada 20 Februari 2025

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Bupati terpilih Kabupaten Bungo, Jambi, Jumiwan Aguza, batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Pilkada Bungo 2024, pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara atau 50,29 persen. Mereka unggul tipis atas pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat yang memperoleh 94.782 suara.

Selisih suara yang tipis ini memenuhi syarat untuk pengajuan gugatan ke MK sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada. Tim hukum Dedy-Dayat mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024, dengan tuduhan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

“Selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang memenuhi unsur untuk dapat diulangnya pemungutan suara yang siginifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK. 

Proses hukum di MK masih berlangsung, dengan sidang pembuktian digelar hingga 17 Februari 2025. Putusan akhir dijadwalkan pada 24-26 Februari 2025.

Sementara itu, Presiden Prabowo telah merencanakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025. Namun, karena sengketa Pilkada Bungo belum selesai, pelantikan Jumiwan Aguza sebagai Bupati Bungo ditunda hingga ada putusan final dari MK.

Selain Kabupaten Bungo, beberapa daerah lain di Provinsi Jambi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Namun, hanya gugatan dari Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih akan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan di MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top