BacaHukum.com – Peredaran narkotika dengan modus baru melalui rokok elektronik atau vape menjadi perhatian serius Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena minimnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya zat adiktif yang disamarkan dalam cairan vape.
Kondisi ini juga disebut sejalan dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mengungkap maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Generasi Muda Dinilai Rentan
Ketua Ganas Annar MUI Noor Sidharta mengatakan, anak muda menjadi kelompok paling rawan terpapar karena penggunaan vape kini semakin luas dan dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional.
Menurutnya, anggapan tersebut berbahaya karena kandungan zat adiktif dalam vape tetap berisiko merusak kesehatan, bahkan dapat disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika.
“Secara legal dan kesehatan, zat adiktif dalam vape merusak tubuh. Kami mendorong adanya sinergi antara ulama dan umara agar ada regulasi yang lebih ketat, bahkan rekomendasi pelarangan, demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Noor Sidharta dalam Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Diskusi Publik bertema “Bahaya Narkoba, Menjaga Generasi Bangsa” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
MUI Tegaskan Narkoba Haram
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan ajaran agama dan membawa dampak destruktif bagi kehidupan manusia.
Ia menyebut perang terhadap narkoba bukan hanya tugas negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
“Mengonsumsi narkoba adalah bentuk kebinasaan yang melanggar firman Allah. Secara saintifik, kita melihat dampaknya di Amerika, di mana pengguna berubah menyerupai zombie. Tugas memerangi narkoba adalah misi suci dan ibadah,” kata Buya Anwar.
Dorong Edukasi dan Rehabilitasi
Ketua Pelaksana Silatnas Dendi Wijaya Saputra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat gerakan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang kini semakin berkembang, termasuk melalui media sosial.
Menurutnya, upaya penanggulangan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pendampingan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar.
“Kami akan fokus pada edukasi, pendampingan, hingga rehabilitasi dengan berkolaborasi bersama BNN dan masyarakat luas. Ini adalah ibadah kolektif demi menyelamatkan masa depan 3,3 juta jiwa yang terpapar atau sedang mencoba-coba narkoba,” ujarnya.
BNN Ungkap Modus Narkoba dalam Vape
Narasumber dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Carolina Tonggo Marisi Tambunan, mengungkapkan bahwa penggunaan rokok elektronik di Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, penggunaan vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Ia menjelaskan, perkembangan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan vape. Bahkan pada Januari 2026, BNN berhasil mengungkap laboratorium gelap yang menggunakan Etomidate, obat bius hewan, sebagai campuran cairan vape.
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga telah mengatur pengamanan zat adiktif dan memperkuat pengawasan produk tembakau oleh BPOM,” jelas Carolina.
Bahaya Vape dari Perspektif Medis
Diskusi publik tersebut juga menghadirkan pandangan medis terkait dampak penggunaan vape terhadap kesehatan. Salah satu kasus yang dibahas adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang mengalami kerusakan paru-paru akut setelah menggunakan vape selama tiga bulan.
Kasus itu disebut menjadi peringatan bahwa penggunaan vape tidak dapat dipandang sebagai alternatif aman, terlebih jika disalahgunakan dengan campuran zat narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Metodologi MUI Endy Muh Astiwara menekankan pentingnya pendekatan dakwah berbasis data dan kondisi sosial generasi muda.
Ia mendorong para ulama untuk aktif melakukan edukasi, pemetaan persoalan anak muda, hingga memperkuat rehabilitasi berbasis spiritual guna menghadapi ancaman narkoba yang semakin tersembunyi.
Melalui kegiatan Silaturahim Nasional dan diskusi publik tersebut, Ganas Annar MUI berharap lahir rekomendasi kebijakan yang lebih kuat dalam pemberantasan narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dengan modus baru yang terus berkembang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari REPUBLIKA

