Polisi Kembali Limpahkan Satu Tersangka Kasus Pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh

BACAHUKUM.COM, SUNGAI PENUH – Kepolisian kembali melimpahkan satu tersangka dalam kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Tersangka terbaru yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh adalah Winaldi. Pelimpahan tersangka dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada media pada Rabu, (12/2/2025).

“Iya, benar. Satu orang tersangka pengrusakan sudah dilimpahkan atau tahap II,” ujar Ipda Maulana.

Menurut Maulana, total tersangka dalam kasus pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh yang telah dilimpahkan kini mencapai sepuluh orang.

“Total ada 10 tersangka yang sudah kami limpahkan atau tahap II ke kejaksaan,” tambahnya.

Berikut Ini Daftar Tersangka yang Sudah Dilimpahkan

Sebelumnya, sejumlah tersangka telah diserahkan kepada Kejari Sungai Penuh, antara lain:

  • Dedi Kurniawan
  • Yohanda Putra
  • Heri Gusman
  • Edi Putri alias Edi King
  • Ronaldo Sumantri alias Aldo
  • Alwan Ifandri alias Wuk
  • Iwan Purnadi
  • Eka Gunawan (dilimpahkan pada 30 Januari 2025)
  • Joni Holiman (dilimpahkan pada 31 Januari 2025)

Para tersangka tersebut dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat.

Kasus pengrusakan TPS ini menjadi perhatian publik karena dianggap mengganggu jalannya proses demokrasi. Pihak kepolisian dan kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top