BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Kasus dugaan asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh memasuki babak baru. Mantan kekasih anak Nikita Mirzani itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution. Ia mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kedua yang berlangsung cukup panjang dengan total 53 pertanyaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan dari NM (Nikita Mirzani), Lolly (anak Nikita), para saksi, serta Vadel sendiri, akhirnya gelar perkara memutuskan bahwa saudara Vadel Alfajar Badjideh resmi menjadi tersangka,” ujar Razman pada Kamis (13/2/2025).
Nikita Mirzani Tak Kuasa Menahan Tangis
Tak lama setelah kabar ini mencuat, Nikita Mirzani tampil di hadapan publik dengan mata berkaca-kaca. Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam mengungkap kasus ini.
“Hari ini perjuangan saya sebagai ibu terbukti benar. Meskipun saya dicaci dan dihina karena dianggap tidak becus mengurus anak, kebenaran akhirnya terungkap,” kata Nikita dengan suara bergetar.
Awal Mula Kasus Vadel Badjideh
Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama Fachmi Bachmid untuk melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan Vadel terhadap anaknya, Lolly. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Nikita menuding Vadel telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76D dan Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 346 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi. Sejak saat itu, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi, termasuk Nikita, Lolly, dan Vadel sendiri.
Penetapan Sebagai Tersangka dan Penahanan
Pada Kamis (13/2/2025), Vadel kembali menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan ini berakhir pada pukul 19.30 WIB, di mana pihak penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap Lolly.
“Dari hasil keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti visum, kami memiliki dasar kuat untuk menetapkan VA sebagai tersangka,” kata Nurma.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga langsung menahan Vadel selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP. Masa tahanan ini dapat diperpanjang hingga 40 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Ancaman Hukuman Berat
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sanksi hukum bagi pelaku persetubuhan terhadap anak sangat tegas, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Kompol Nurma.
Bagaimana Respons Pihak Vadel Badjideh?
Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum dan tidak menutup kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Kami sudah mengantisipasi segala kemungkinan ini. Namun, kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Segala upaya hukum akan kami tempuh, baik praperadilan maupun di persidangan. Keputusan akhir kami serahkan kepada keluarga,” kata Razman.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalani Vadel Badjideh. Apakah ia akan bebas atau benar-benar harus menjalani hukuman berat? Kita tunggu hasil persidangan selanjutnya.