BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Leo Darwin, terdakwa dalam kasus korupsi Bank Jambi. Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Jumat (14/2/2025), di mana majelis hakim menyatakan Leo Darwin terbukti bersalah.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Selain hukuman penjara, Leo Darwin juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Leo Darwin akan dikenakan pidana tambahan berupa 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rincian Tuntutan JPU
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (4/2/2025), JPU telah menuntut Leo Darwin dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp287,4 miliar.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak lain yang telah lebih dahulu divonis bersalah. Di antaranya adalah:
- Yunsak El Halcon: divonis 13 tahun penjara
- Dadang Suryanto: divonis 9 tahun penjara
- Andri Irvandi: divonis 13 tahun penjara
Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.
Atas putusan ini, baik JPU maupun pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.