BacaHukum.com – Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, yang menyatakan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan tetapi juga harus terlihat ditegakkan, dinilai memiliki relevansi yang semakin kuat di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung pada November 2025 lalu dengan mengutip adagium terkenal dari Lord Gordon Hewart mengenai pentingnya keadilan yang tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga tampak dilaksanakan di hadapan publik.
Di era digital, keterbukaan informasi melalui publikasi putusan maupun siaran persidangan dianggap belum cukup untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebab, masyarakat tidak selalu memahami proses, alasan hukum, maupun pertimbangan yang melandasi suatu putusan.
Kondisi tersebut melahirkan kebutuhan terhadap model komunikasi peradilan yang tidak hanya terbuka, tetapi juga mampu menjelaskan hukum secara mudah dipahami masyarakat.
Judicial Outreach dan Perluasan Akses Keadilan
Konsep judicial outreach selama ini dikenal sebagai upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat melalui berbagai layanan langsung, seperti sidang keliling dan pelayanan hukum di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang keliling mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, sekaligus mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Namun, perkembangan teknologi digital dinilai telah mengubah makna akses terhadap keadilan. Jika sebelumnya akses keadilan dipahami sebagai kemudahan masyarakat menjangkau gedung pengadilan atau memperoleh layanan hukum, kini akses tersebut juga mencakup kemampuan masyarakat memahami proses penegakan hukum itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, jurnalisme peradilan dipandang sebagai bentuk judicial outreach yang lebih modern karena berfungsi menjembatani komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat luas.
Melalui pendekatan tersebut, hukum tidak hanya hadir dalam bentuk prosedur formal, melainkan juga dapat dipahami secara lebih utuh oleh masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak dari setiap putusan pengadilan.
Jurnalisme Peradilan sebagai Media Edukasi Hukum
Peningkatan literasi hukum masyarakat menjadikan jurnalisme peradilan memiliki posisi yang semakin strategis. Informasi mengenai proses persidangan dan putusan pengadilan tidak cukup hanya disampaikan secara terbuka, tetapi juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami tanpa menghilangkan substansi hukumnya.
Sejumlah akademisi dan praktisi komunikasi hukum menilai bahwa masyarakat memahami hukum melalui narasi yang dibangun di ruang publik. Karena itu, proses komunikasi peradilan harus mampu menjelaskan alasan hukum atau legal reasoning yang menjadi dasar setiap putusan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta.
Putusan pengadilan juga tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian sengketa antara para pihak. Lebih dari itu, putusan memiliki fungsi membentuk pemahaman kolektif masyarakat mengenai nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Kebutuhan tersebut semakin terlihat dari berbagai masukan yang mendorong agar putusan-putusan yang menjadi perhatian publik dapat dipublikasikan secara cepat beserta ringkasan pertimbangan hukumnya. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh maupun opini yang menyesatkan di ruang digital.
Transparansi Harus Berjalan Bersama Etika
Meski keterbukaan informasi menjadi tuntutan zaman, pelaksanaannya dinilai harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.
Perluasan ruang komunikasi publik tanpa pengelolaan yang baik dikhawatirkan dapat memicu pembentukan opini yang berlebihan, bahkan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi hakim dan lembaga peradilan.
Karena itu, fungsi kehumasan pengadilan kini tidak lagi sebatas menyebarkan informasi kelembagaan. Kehumasan juga berperan menjaga kualitas komunikasi publik, kredibilitas informasi, dan reputasi lembaga peradilan secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung diketahui tengah menyusun pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia.
Gagasan penyusunan pedoman tersebut mendapat dukungan dari kalangan pers yang menilai bahwa jurnalisme peradilan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jurnalisme umum. Selain mengandung unsur pemberitaan, jurnalisme peradilan juga memuat dimensi edukasi hukum dan komunikasi kelembagaan yang membutuhkan standar etik tersendiri.
Berbagai negara juga menghadapi tantangan serupa. Sejumlah praktik judicial outreach di luar negeri bahkan menunjukkan bahwa keterbukaan yang tidak diimbangi batasan etik dapat menimbulkan persepsi bias terhadap lembaga peradilan maupun hakim yang terlibat dalam komunikasi publik.
Dari Publikasi Seremonial Menuju Publikasi Pertimbangan Hukum
Perkembangan jurnalisme peradilan menunjukkan adanya pergeseran pola komunikasi dari sekadar publikasi kegiatan seremonial menuju penyampaian substansi hukum yang lebih edukatif.
Sejumlah inovasi yang dilakukan pengadilan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap informasi yang menjelaskan proses hukum secara sederhana namun tetap akurat.
Praktik tersebut terlihat dari berbagai program publikasi pengadilan yang mulai menitikberatkan pada penjelasan perkara, proses persidangan, hingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.
Model komunikasi seperti ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dibandingkan pemberitaan yang hanya berfokus pada kegiatan formal atau agenda kelembagaan semata.
Ke depan, pengembangan jurnalisme peradilan dinilai dapat diarahkan pada penyusunan ringkasan putusan atau case summary terhadap perkara-perkara yang memiliki dampak luas dan menjadi perhatian publik. Ringkasan tersebut dapat memuat fakta perkara, isu hukum utama, pertimbangan hakim, hingga amar putusan dalam bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Dengan cara demikian, publik tidak hanya mengetahui hasil akhir suatu perkara, tetapi juga memahami alasan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Membangun Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
Jurnalisme peradilan pada akhirnya dipandang sebagai instrumen penting dalam membangun hubungan yang lebih dekat antara lembaga peradilan dan masyarakat di era digital.
Melalui pendekatan yang edukatif, transparan, dan bertanggung jawab, jurnalisme peradilan dapat menjadi sarana untuk memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Namun demikian, keterbukaan informasi harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan independensi peradilan agar tujuan menghadirkan keadilan yang dipahami masyarakat tidak justru mengurangi marwah dan kewibawaan lembaga peradilan itu sendiri.
Dengan demikian, tantangan peradilan modern tidak lagi sekadar memastikan keadilan terlihat ditegakkan, tetapi juga memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar dipahami, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.\
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
