Efek Penjeraan dan Stigmatisasi: Menguji Fungsi Rehabilitatif Penjara di Indonesia

BacaHukum.com – Paradigma sistem pemidanaan di Indonesia terus mengalami perubahan seiring hadirnya berbagai regulasi baru yang menempatkan pemasyarakatan sebagai instrumen rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Namun di tengah semangat reformasi tersebut, efektivitas penjara dalam membentuk perubahan perilaku narapidana masih menjadi perdebatan.

Transformasi dari sistem kepenjaraan yang berorientasi pada pembalasan menuju sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pembinaan dan pemulihan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai tujuan rehabilitasi yang diharapkan dari sistem pemasyarakatan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya angka residivisme hingga kuatnya stigma sosial terhadap mantan narapidana setelah menjalani masa hukuman.

Penjara Dinilai Belum Sepenuhnya Memberikan Efek Perubahan

Secara konseptual, pemidanaan melalui penjara bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, hukuman juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama.

Namun dalam praktiknya, efektivitas efek penjeraan tersebut masih dipertanyakan. Tingginya angka pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana menunjukkan bahwa perampasan kemerdekaan tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku.

Sejumlah pengamat hukum dan kriminologi menilai pendekatan yang hanya berfokus pada penghukuman fisik sering kali gagal menyentuh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi lembaga pemasyarakatan yang masih mengalami kelebihan kapasitas, proses pembinaan juga dinilai sulit berjalan secara optimal. Situasi tersebut bahkan berpotensi menciptakan lingkungan yang memperkuat jaringan dan pengetahuan kriminal antar narapidana.

Stigma Sosial Jadi Hambatan Reintegrasi

Selain persoalan efektivitas pembinaan di dalam lapas, mantan narapidana juga menghadapi tantangan besar ketika kembali ke tengah masyarakat.

Status sebagai mantan narapidana kerap menimbulkan stigma yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesulitan memperoleh pekerjaan, penolakan di lingkungan sosial, hingga diskriminasi dalam berbagai layanan dan kesempatan ekonomi.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat tujuan utama pemasyarakatan, yakni reintegrasi sosial. Tidak sedikit mantan narapidana yang mengalami kesulitan membangun kehidupan baru karena masih dipandang negatif oleh lingkungan sekitarnya.

Fenomena ini bahkan berpotensi mendorong seseorang kembali melakukan tindak pidana akibat terbatasnya pilihan hidup yang tersedia setelah menjalani hukuman.

Pembinaan Harus Berorientasi pada Pemulihan

Sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, berbagai pihak menilai fungsi rehabilitasi harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Program pembinaan tidak cukup hanya berupa kegiatan formal di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga harus mencakup penguatan mental, pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, serta pembentukan karakter yang berkelanjutan.

Namun upaya tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, tingginya jumlah warga binaan, serta belum meratanya fasilitas pembinaan di berbagai lapas dan rutan.

Karena itu, keberhasilan rehabilitasi dinilai tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada lembaga pemasyarakatan, melainkan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pentingnya Kesempatan Kedua bagi Mantan Narapidana

Kalangan pemerhati hukum menilai perubahan paradigma pemidanaan tidak akan berjalan efektif apabila masyarakat masih memandang mantan narapidana sebagai individu yang tidak layak memperoleh kesempatan kedua.

Mereka menekankan bahwa seseorang yang telah menjalani putusan pengadilan pada prinsipnya telah menyelesaikan pertanggungjawaban pidananya kepada negara. Oleh karena itu, proses reintegrasi sosial perlu didukung dengan kebijakan yang membuka akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial yang layak.

Pendidikan publik mengenai pentingnya penerimaan sosial terhadap mantan narapidana juga dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.

Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Humanis

Perubahan sistem pemidanaan di Indonesia tidak hanya membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan, tetapi juga transformasi cara pandang terhadap tujuan pemidanaan itu sendiri.

Pemasyarakatan yang efektif harus mampu menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan upaya pemulihan dan pembinaan manusia. Dengan demikian, penjara tidak semata menjadi tempat menjalani hukuman, melainkan sarana untuk membentuk kembali individu agar dapat hidup secara produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan pada akhirnya diukur bukan dari beratnya hukuman yang dijatuhkan, melainkan dari kemampuan negara dan masyarakat dalam membantu mantan narapidana kembali menjadi warga negara yang baik serta terhindar dari pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top