BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Tunas Jaya, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, RT 14, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Rolling Door Rusak, Uang dan Paspor Raib
Pemilik toko, Sutini, pertama kali menyadari kejadian ini saat pulang dari rumah anaknya. Ia menemukan rolling door tokonya dalam kondisi rusak dan sedikit terbuka. Kecurigaannya terbukti benar setelah mengecek isi toko dan mendapati sejumlah barang berharga serta uang tunai dalam berbagai mata uang telah raib.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Selain uang dalam pecahan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Rupiah, dua paspor miliknya juga hilang.
Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditangkap
Mendapat laporan dari korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku.
Pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku, Hermansyah (27), warga asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, dua pelaku lainnya, berinisial AR dan AS, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
Barang Bukti Ditemukan
Dari tangan Hermansyah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 31 lembar pecahan Dolar Singapura, 19 lembar Ringgit Malaysia, 8 lembar Baht Thailand, Uang tunai Rp 1,16 juta, Satu unit sepeda motor, Kotak uang koin, Satu unit handphone, Dua linggis berukuran 70 cm dan 40 cm serta Dua gembok yang telah dirusak.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan terus memburu dua pelaku yang masih buron.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan pelaku, serta melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Ipda Deddy.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar mereka.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap AR dan AS. Diharapkan, dengan kerja sama masyarakat, kedua pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.