Pro-Kontra Wacana Predator Seks Kelahiran Jambi Dipulangkan ke Indonesia, Kedubes Hingga Menteri Buka Suara

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Inggris di Jakarta akhirnya angkat bicara terkait wacana pemulangan Reynhard Sinaga, predator seksual yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris. Juru bicara Kedubes Inggris, Faye Belnis, menegaskan bahwa pemerintah Inggris tidak memiliki perjanjian pemindahan tahanan dengan Indonesia.

“Pemerintah Inggris tidak memiliki Perjanjian Pemindahan Tahanan yang dibutuhkan untuk memindahkan tahanan dari Inggris,” kata Faye seperti melansir CNNIndonesia.com, Sabtu (8/2/2025).

Hingga saat ini, Indonesia dan Inggris memang belum memiliki kerja sama transfer narapidana (transfer of sentence person). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, absennya perjanjian ini bisa menjadi penghalang bagi rencana pemulangan Reynhard ke Indonesia.

Upaya Negosiasi Pemulangan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI sebelumnya menyatakan sedang mengupayakan pemulangan Reynhard melalui negosiasi bilateral.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa upaya pemulangan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga Reynhard.

“Kami mendengar pertimbangan dan permintaan dari pihak keluarganya. Itu sedang kami koordinasikan dan pelajari,” ujar Yusril.

Jika pemulangan dilakukan, Reynhard tidak akan melalui skema transfer of prisoners, melainkan exchange of prisoners, di mana ia akan ditukar dengan tahanan asal Inggris yang berada di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan siap membantu koordinasi dan fasilitasi jika diperlukan.

“Kami hanya akan membantu koordinasi dan fasilitasi seluruh pihak terkait apabila dibutuhkan,” ungkap juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat.

Kasus Reynhard Sinaga dan Hukuman Seumur Hidup di Inggris

Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum karena kasus pelecehan seksual terhadap ratusan pria muda di Manchester pada 2015–2017. Ia dikenal sebagai pemerkosa berantai dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris.

Modus operandi Reynhard adalah membujuk pria yang mabuk di luar klub malam dan pub untuk datang ke apartemennya. Setelah itu, ia membius korban dengan Gamma Hidroksi Butirat (GHB), obat peningkat dorongan seks, sebelum melakukan pemerkosaan.

Reynhard dihukum atas 159 pelanggaran seksual terhadap 136 korban dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan minimal masa tahanan 40 tahun sebelum kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat. Ia saat ini mendekam di Penjara HMP Wakefield Kategori A, yang menampung para penjahat kelas kakap, termasuk pelaku kejahatan serius dan teroris.

Pro-Kontra Pemulangan Reynhard

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan rencana pemerintah memulangkan Reynhard, terutama karena kedua negara tidak memiliki perjanjian transfer narapidana.

“DPR akan terus memantau perkembangan upaya ini, terlebih karena Indonesia belum memiliki kerja sama pemindahan narapidana dengan Inggris Raya,” ujar Willy, Jumat (7/2/2025).

Meski begitu, Willy tidak pesimistis. Ia mencontohkan bagaimana Indonesia pernah berhasil memulangkan narapidana hukuman mati Mary Jane dari Filipina melalui practical agreement.

“Contoh baik yang pernah kita lakukan adalah membentuk practical agreement. Tapi itu semua bergantung juga pada pertimbangan negara Inggris yang diminta memindahkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, justru mengkritik rencana ini dan mempertanyakan urgensinya.

“Kalau tidak punya kerja sama, untuk apa kita repot mengurus ini? Apakah tidak ada masalah lain yang lebih penting? Saya tidak mengerti apa yang sebenarnya diperjuangkan dalam pemulangan Reynhard,” kata Andreas.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, juga menyarankan agar pemerintah tidak perlu memulangkan Reynhard, terutama jika fasilitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia tidak siap untuk menangani seorang predator seksual.

“Di Inggris, mereka memiliki fasilitas yang lebih baik dalam menangani predator seksual. Potensi rehabilitasi dan pembinaan bagi pelaku lebih terjamin di sana. Saya berpendapat, sebaiknya Reynhard tidak ditarik ke Indonesia,” ujar Mudzakkir.

Hingga saat ini, rencana pemulangan Reynhard Sinaga masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia.

Profil Reynhard Sinaga

Reynhard Sinaga lahir pada 19 Februari 1983 di Jambi dan menghabiskan masa remajanya di Depok. Ia merupakan lulusan S-1 Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI) pada 2006 dengan skripsi berjudul Power Architecture. Pada 2007, ia melanjutkan studi S-2 di Universitas Manchester, Inggris, mengambil jurusan Tata Kota (2009) dan Sosiologi (2011). Ia juga sempat menempuh studi S-3 di Universitas Leeds, tetapi tidak menyelesaikannya.

Nama Reynhard Sinaga menjadi sorotan publik Inggris sejak 2017 setelah terungkap sebagai pemerkosa berantai dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris. Pada Januari 2020, ia dinyatakan bersalah atas 159 pemerkosaan terhadap 48 pria. Ia melakukan kejahatan ini dengan cara menipu dan membius korban sebelum melakukan pelecehan seksual.

Saat ini, Reynhard menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimal 40 tahun sebelum berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama di penjara, ia dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh narapidana lain yang diduga merupakan serangan terencana.

Sebelum ditangkap, Reynhard hidup terbuka sebagai pria gay di Manchester dan tinggal di dekat kawasan klub malam. Ia dikenal sering memangsa pria muda yang mabuk di sekitar klub malam dengan berpura-pura menawarkan tempat tinggal. Para korban yang terbius tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual hingga polisi menemukan bukti video yang direkam Reynhard sendiri.

Dokumenter BBC berjudul Catching a Predator mengungkap kisah penyelidikan dan penangkapan Reynhard, serta bagaimana kasusnya akhirnya terungkap. Jaksa Inggris menyebutnya sebagai pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Hakim Suzanne Goddard QC dalam persidangan bahkan menyebutnya sebagai “monster.”

Orang tua Reynhard Sinaga, yang dikenal sebagai pemilik properti di Depok, jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Ayahnya, Saibun Sinaga, memiliki bisnis properti Graha dan Convention Hall Ronatama. Sejumlah warga setempat menyebut keluarga tersebut sebagai pribadi yang dermawan namun tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top