BACAHUKUM.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di UPT Samsat Kabupaten Bungo tahun 2019. Penetapan ini dilakukan pada Kamis lalu sebagai hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah HF (50), yang menjabat sebagai Kepala UPT Samsat, IR (44) selaku Kasi Pelayanan Samsat, dan MS (53), yang merupakan Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
“Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil gelar perkara dan pengembangan penyidikan. Mereka memiliki keterkaitan langsung dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, sehingga menjadi satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Sabtu (8/2/2025).
Noly juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Bungo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.