BACAHUKUM.COM, BUNGO – Terkait persoalan WK, perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang tidak menerima gaji sebagai Kasi Kesra selama 16 bulan, pihak Inspektorat Kabupaten Bungo melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Farida, menyatakan bahwa pekan depan pihaknya akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Datuk Rio.
“Terkait masalah perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, insya Allah proses pemeriksaannya sudah hampir selesai. Pekan depan, LHP akan kami keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa perangkat dusun yang telah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk perangkat dusun yang tidak menerima gajinya serta Datuk Rio,” ujar Farida melalui telepon milik anggotanya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum WK, Jumat (7/2/2025).
Farida, yang saat ini tengah menjalankan perjalanan dinas luar, menjelaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terakhir terhadap salah satu perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, yakni Marzuki selaku Sekretaris Dusun (Sekdes), guna dimintai keterangannya.
“Hari ini kami meminta keterangan saksi tambahan dari Sekretaris Dusun. Ia sebelumnya telah diperiksa, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut,” kata Irbansus.
“Mudah-mudahan hari ini dia datang. Jika pemeriksaan hari ini selesai, kemungkinan besar prosesnya akan rampung. Namun, saya tetap akan mempelajari kembali jika masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Jika tidak ada tambahan, maka laporan akan segera saya buat,” lanjut Farida.
Lebih lanjut, saat Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A, kuasa hukum WK, menyinggung banyaknya fitnah terhadap WK yang diduga dilakukan oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo, Irbansus menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari semua permasalahan dengan teliti dan objektif.
“Kami sudah mempelajari persoalan yang Bapak maksud, tetapi mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan hasilnya karena itu bukan wewenang saya. Namun, kami tetap bersikap netral. Meskipun arah permasalahan ini sudah kami ketahui, kami tidak akan membela siapa pun, baik Datuk Rio maupun perangkat dusun,” jelasnya.
“Terkait dugaan pidana yang disampaikan oleh Rio dan masalah SP (Surat Teguran), kami juga sudah mempelajarinya. Insya Allah, dalam satu minggu ini hasilnya akan siap,” pungkasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Sebagai informasi, selain menunggu hasil LHP dari Inspektorat Bungo, Datuk Rio Talang Sungai Bungo juga akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Bungo. Hal ini menyusul laporan polisi yang diajukan oleh WK terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada Januari lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPP/36/I/2025/SPKT/Res Bungo pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Bungo, kasus ini kini dalam tahap penelitian sebelum dapat ditingkatkan ke penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempercepat proses penyelidikan, AIPTU Dedy Supriyadi telah ditunjuk sebagai penyidik dalam kasus ini.
Menurut informasi dari AIPTU Dedy Supriyadi, beberapa perangkat dusun akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis pekan depan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap fakta terkait dugaan penggelapan gaji perangkat dusun yang dilakukan oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo.