Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Terancam Rusak, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemda Batanghari

BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada tahun 2024 telah melakukan rehabilitasi jalan rigid beton di Simpang Malapari. Perbaikan jalan tersebut menelan anggaran sekitar Rp. 14 miliar.

Namun, warga mulai khawatir jalan kabupaten yang baru saja diperbaiki itu akan kembali mengalami kerusakan. Pasalnya, setiap hari jalan ini dilalui oleh kendaraan angkutan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan perusahaan dengan muatan melebihi tonase kerap melintasi jalan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait sikap pemerintah daerah yang belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

“Kemana para penegak aturan dari pemerintah daerah? Sudah jelas perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan. Kemana Dishub dan Pol PP Batanghari?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Baru-baru ini, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan salah satu kendaraan kontainer yang diduga milik PT Sabda Kreasi tersangkut kabel saat melintas di jalan tersebut.

“Mobil kontainer PT Sabda Kreasi nyenggol kabel, lurr. Jalan coran baru ini gak bakal tahan lama kalau kendaraan sebesar itu terus melewatinya. Sebaiknya jalan ini dipasang portal,” tulis sebuah akun di media sosial.

Sementara itu, pihak PUTR Batanghari menegaskan bahwa jalan kabupaten hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat tonase maksimal 8-10 ton. Jika kendaraan dengan tonase melebihi batas terus melintas, maka jalan rigid beton tersebut akan cepat mengalami kerusakan.

“Jalan kabupaten memiliki kapasitas maksimal untuk kendaraan dengan tonase 8-10 ton. Namun, pihak perusahaan tetap menggunakan kendaraan dengan tonase sekitar 20 ton,” ungkap Kadis PUTR Batanghari, Ajrisa Windra, kepada awak media. Jumat (07/02/2025).

Windra juga meminta agar perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketahanan jalan yang telah diperbaiki.

“Panjang jalan yang diperbaiki di Simpang Malapari mencapai 3,4 KM dengan anggaran Rp.14 miliar,” tambahnya.

Sebagai informasi, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di lokasi tersebut adalah PT Sabda Kreasi, PT STCM, dan PT KPI. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait angkutan dengan tonase berlebih yang melintasi jalan tersebut. (Ncik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top