BACAHUKUM.COM, BUNGO – Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terkejut setelah mendapatkan informasi mengenai adanya surat pemberhentian sepihak terhadap WK, perangkat Desa Talang Sungai Bungo, yang dikeluarkan oleh Datuk Rio. Surat tersebut hanya berupa selembar kertas tanpa nomor surat resmi.
Informasi ini baru diketahui Inspektorat saat WK, yang didampingi kuasa hukumnya, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A, mendatangi kantor Inspektorat Bungo untuk berkoordinasi terkait haknya yang belum dibayarkan. WK mengaku tidak menerima upah sebagai perangkat desa sejak September 2023 hingga saat ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima atau mengetahui adanya surat pemberhentian WK dari Datuk Rio. Kami hanya menangani persoalan gaji perangkat desa yang belum dibayar selama 16 bulan,” ujar Vera, salah satu anggota Irbansus Inspektorat Bungo, di ruang kerjanya kepada kuasa hukum WK. Jumat, (7/2/2025).
Menanggapi adanya bukti baru berupa surat pemberhentian WK, Vera menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada atasan yang sedang dinas luar kota.
“Terima kasih, Pak. InsyaAllah nanti masalah ini akan saya sampaikan kepada Ibu Irbansus. Saat ini beliau sedang ke Padang untuk pelatihan. Kami akan mempelajari masalah ini lebih lanjut dan mempertanyakannya kembali kepada Datuk Rio Talang Sungai Bungo,” ujarnya.
Diketahui, total gaji yang belum dibayarkan oleh Datuk Rio kepada WK sejak September 2023 hingga Desember 2024 mencapai Rp2.150.000 per bulan. Sehingga, total keseluruhan gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp34.400.000.
Menurut keterangan WK, setiap kali ia ingin mengambil gajinya, Datuk Rio selalu mengarahkan agar mengambilnya di rumah kepala kampung.
“Datuk Rio selalu berpesan agar saya menemui kepala kampung. Setelah beberapa bulan gaji saya belum dibayar, tepatnya pada pertengahan Ramadan 2024, Datuk Rio memanggil saya ke rumahnya. Setelah saya sampai, kami duduk bersama, lalu dia berkata: ‘Karena kita masih ada hubungan darah dan kekeluargaan, maka saya ingin berbaik hati kepada Wahyu. Saya bersedia membayarkan gaji Wahyu jika bersedia menandatangani surat pengunduran diri. Saya akan membayar gaji Wahyu dengan uang pribadi saya.
Lalu saya menjawab, ‘Saya belum bisa sekarang, karena masih ingin mempertimbangkannya,” papar WK.
Datuk Rio kemudian menegaskan, “Kalau itu pilihanmu, silakan. Saya tidak akan memanggil WK lagi. Ini terakhir kali saya memanggil WK.”
“Setelah itu, saya pun pergi dan kembali ke rumah. Padahal, saya masih aktif sebagai perangkat desa di kantor Rio, tetapi hak saya tidak diberikan. Seharusnya, jika saya sudah tidak menjabat sebagai perangkat dusun lagi, barulah Datuk Rio berhak untuk tidak membayarkan gaji saya,” pungkas WK.