BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025).
Gugatan Diajukan Terlambat
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa perkara dengan nomor registrasi 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa karena gugatan diajukan terlambat, maka aspek lainnya seperti kedudukan hukum serta pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Tidak Hanya Gugatan Vicky-Suwendi yang Ditolak
Selain menolak gugatan pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi, MK juga menyatakan tidak dapat menerima beberapa perkara lain yang diajukan terkait Pilkada 2024. Beberapa di antaranya adalah:
- Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Bupati Pasaman)
- Perkara 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Bupati Supiori)
- Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Bupati Muara Enim)
- Perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pilkada Wali Kota Palangkaraya)
- Perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pilkada Wali Kota Malang)
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilbup Pemalang tetap sah dan tidak mengalami perubahan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).