Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto, KPK Sita 11 Mobil dan Sejumlah Uang

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, KPK menyita 11 unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soelistyo) di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Tessa.

Meskipun telah mengungkapkan jumlah kendaraan yang disita, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kendaraan tersebut maupun jumlah total uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Kaitan dengan Kasus Gratifikasi

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut aliran dana terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi selama masa kepemimpinannya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK sendiri masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aliran dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top