Semua Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot dan Jalani Pemeriksaan Internal, Buntut Kasus Pemerasan WN China

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Seluruh pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta yang dicopot akibat dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China kini menjalani pemeriksaan internal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Mereka akan kita hukum sesuai kadar pertanggungjawaban,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (1/2/2025).

Keputusan Pencopotan Pejabat Imigrasi

Keputusan pencopotan seluruh pejabat imigrasi Bandara Soekarno-Hatta diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan dan data terkait dugaan praktik pungli tersebut. Agus menyampaikan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang telah memberikan informasi, yang kemudian menjadi dasar bagi tindakan tegas yang diambil oleh kementerian.

“Kami berterima kasih atas informasi tersebut. Langsung kami tarik semua pejabat yang terlibat di data dari penugasan di Soetta, dan kami ganti,” ujar Agus.

Buntut Dugaan Pemerasan terhadap WN China

Kasus ini mencuat setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) mengeluarkan surat pada 21 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Kedubes China menyatakan telah berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan berhasil mengungkap serta menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.

Dugaan praktik pemerasan ini berlangsung dalam periode Februari 2024 hingga Januari 2025. Kedubes China juga mengungkapkan bahwa kemungkinan masih banyak korban lainnya yang tidak mengajukan pengaduan karena alasan jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Tuntutan dan Permintaan Kedubes China

Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China mengusulkan pemasangan tanda dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang berbunyi: “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan”. Mereka juga meminta agar agen perjalanan China diberikan larangan untuk menyarankan wisatawan memberikan suap kepada petugas imigrasi.

Selain itu, Kedubes China menyampaikan apresiasi mereka terhadap Kementerian Luar Negeri RI atas bantuan yang diberikan dalam menangani kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top