BACAHUKUM.COM, SUMSEL – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Kota Palembang menolak keras wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Ketua DPC Permahi Palembang, RM Taufiq, menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan tujuan utama pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Taufiq menekankan bahwa peran utama perguruan tinggi adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan terlibat dalam bisnis pertambangan yang berpotensi mengancam independensi akademik.
“DPC Permahi Palembang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan revisi RUU Minerba serta mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Dalih apa pun tidak bisa menutupi kenyataan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan tugas dan fungsi kampus,” tegas Taufiq, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, pemberian izin usaha pertambangan kepada universitas dapat menciptakan konflik kepentingan yang serius. Dalam sistem akademik yang sehat, universitas harus berfungsi sebagai lembaga independen yang dapat melakukan penelitian objektif demi kepentingan publik, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah bukan justru terjebak dalam kepentingan segelintir pihak.
Taufiq menambahkan, wacana kampus mengelola tambang lebih mencerminkan upaya mengakomodasi kepentingan jangka pendek dibanding mempertimbangkan aspek jangka panjang, seperti kelestarian lingkungan dan independensi akademik.
Ia juga menyoroti bahwa kampus saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, langkah pemerintah ini merupakan cara halus untuk membungkam kebebasan akademik, yang berpotensi terkooptasi oleh kepentingan tertentu akibat pemberian izin usaha tambang.
“Jika universitas mulai terlibat dalam bisnis pertambangan pemerintah, orientasi mereka bisa bergeser dari pusat keilmuan menjadi aktor ekonomi yang lebih tunduk pada kebijakan pemerintah dan kepentingan industri,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut, Permahi Palembang menilai bahwa aktivitas pertambangan selama ini kerap menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat. Jika perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang, bukan tidak mungkin mereka akan terlibat dalam konflik serupa. Bahkan, kampus berpotensi memperburuk situasi dengan mendukung eksploitasi sumber daya alam.
Taufiq pun memperingatkan adanya potensi gejolak apabila pemerintah tetap bersikeras memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.