Skandal Hukum Datuk Rio Talang Sungai Bungo: Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang

BacaHukum.com, Bungo -Setelah satu pekan berlalu, laporan polisi yang dibuat oleh WK, seorang perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, ke Mapolres Bungo pada Jumat (24/01/2025) terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bawaihi, yang menjabat sebagai Datuk Rio, kini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Hal ini terlihat dari pemanggilan WK oleh Sekcam dan Kasi Pemb Kecamatan Rantau Pandan.

Namun hingga saat ini, Bawaihi sebagai Datuk Rio Talang Sungai Bungo dikabarkan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan antara dirinya dan perangkat dusunnya. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana penggelapan dan tidak memberikan hak perangkat dusunnya selama 16 bulan, meskipun perangkat tersebut masih memiliki legalitas yang jelas.

Tidak hanya menahan hak/gaji WK, seorang perangkat dusun yang bertugas sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Bawaihi juga diduga berupaya memberhentikan WK dengan cara melanggar hukum. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dengan menuduh WK melakukan tindak pidana serta tidak pernah masuk kantor. Tuduhan ini disampaikan melalui surat pemberhentian tanpa nomor yang diberikan kepada WK pada (13/01/2025).

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Datuk Rio semakin kuat setelah awak media berhasil mengonfirmasi beberapa sumber, yakni Camat Rantau Pandan, Sekcam Rantau Pandan, dan salah satu perangkat Dusun Talang Sungai Bungo.

Pada pekan lalu, Camat Rantau Pandan, Sirojudin, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau menyetujui surat permohonan rekomendasi pemberian SP maupun pemecatan perangkat dusun yang diajukan oleh Datuk Rio. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Datuk Rio belum memenuhi unsur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pemberian SP ataupun pemberhentian kerja.

Di kesempatan lain, Sekcam Rantau Pandan, Doni Marsudi, pada Jumat (31/01/2025) menegaskan bahwa dirinya telah memanggil, menasihati, dan bahkan memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada Datuk Rio agar tidak menyalahgunakan jabatannya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Bawaihi.

Saat dikonfirmasi terkait surat pemberhentian tanpa nomor yang menyebutkan bahwa perangkat dusun telah menerima SP 1 hingga SP 3 selama tahun 2024, Sekcam menegaskan bahwa SP tersebut tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan karena tidak memiliki dasar alasan yang jelas.

“Ya, setelah saya telusuri, memang ada arsip permohonan dari Datuk Rio kepada pihak kecamatan melalui Kasi Pemb terkait pemberian SP hingga tiga kali kepada perangkatnya. Namun, hal itu tidak mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Camat. Saat ditanya alasan pemberian SP, Datuk Rio hanya mengatakan bahwa perangkat desa tersebut tidak pernah masuk kantor,” ujar Sekcam pada Jumat (31/01/2025).

“Namun, setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata perangkat desa tersebut tidak memiliki masalah dengan kehadirannya. Berdasarkan data yang kami peroleh, absensinya selalu penuh. Selain itu, dalam surat pemberhentian, disebutkan bahwa perangkat desa ini terlibat tindak pidana. Setelah kami selidiki, ternyata perangkat desa tersebut tidak pernah dipidana. Kalaupun ada masalah hukum yang melibatkan perangkat desa, itu terjadi sebelum Datuk Rio (Bawaihi) menjabat, dan kasus tersebut sudah selesai tanpa ada putusan pidana,” lanjutnya.

Untuk diketahui, WK tidak menerima gaji selama kurang lebih 16 bulan, sejak September 2023 hingga 2025. Berdasarkan pengakuan WK, ia sering mendapat tekanan dari Datuk Rio Talang Sungai Bungo agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan. WK diminta mundur dengan iming-iming gajinya akan dibayarkan jika ia mengundurkan diri. Selama ini, WK selalu mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak adil dari Datuk Rio. (Np)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top