BacaHukum.com, Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019. Keputusan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Silfanus R. Simanullang, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bungo pada Jumat (31/1/2025).
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pajak kendaraan bermotor ini adalah:
- MS (43) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019.
- AHS – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo.
- RS – Pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo.
- MW – Petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.
Krisdianto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bungo.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, Kejari Bungo telah menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bungo selama 20 hari ke depan.
“Kami melakukan penahanan terhadap keempat tersangka guna memperlancar proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Krisdianto.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Bungo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.