Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang

BacaHukum.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten. Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 10 Januari 2025.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tersebut ditemukan dalam dokumen kepemilikan lahan yang digunakan dalam pengajuan SHGB dan SHM.

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1.2025).

Selain pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 263, 264, 265 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Langkah ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemalsuan dokumen serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.

Menanggapi temuan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut bermasalah dan perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah tegas, Nusron Wahid juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah laut tersebut.

Seiring dengan penyelidikan hukum, sebanyak 568 prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun. Keberadaan pagar tersebut dinilai ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Per 27 Januari 2025, TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan telah berhasil membongkar pagar laut sepanjang 18,7 km dari total keseluruhan 30,16 km. Kini, masih tersisa sekitar 11,46 km pagar yang menunggu proses pembongkaran.

“Sebanyak 568 personel gabungan terlibat dalam pembongkaran hari ini, terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan,” tulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top