BacaHukum.com – Kepemilikan rumah atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pemilik properti. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah dan memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.
Meski demikian, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan berupa sertifikat tanah ganda. Kondisi ini terjadi ketika dua pihak berbeda memiliki sertifikat atas satu bidang tanah yang sama. Situasi tersebut kerap memicu sengketa kepemilikan dan menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pemilik yang sah.
Oleh sebab itu, pemilik tanah perlu mengetahui cara memastikan keaslian sertifikat yang dimiliki serta memahami langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tumpang tindih sertifikat.
Sertifikat Tanah Ganda dan Penentuan Keabsahannya
Merujuk pada dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Timur, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai alat bukti yang kuat terkait kepemilikan tanah.
Namun dalam kenyataannya, dapat saja muncul dua sertifikat yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama. Dalam situasi seperti ini, penentuan sertifikat yang sah dapat mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, apabila terdapat dua sertifikat yang sama-sama bersifat otentik, maka sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu dianggap memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang terbit lebih awal dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah apabila terjadi sengketa akibat adanya sertifikat ganda.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Untuk memastikan apakah sertifikat tanah yang dimiliki benar-benar terdaftar atau berpotensi bermasalah, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi atrbpn.go.id dengan langkah sebagai berikut:
- Buka situs resmi atrbpn.go.id
- Pilih menu Publikasi
- Klik menu Layanan
- Pilih fitur Pengecekan Berkas
- Isi data yang diminta seperti, Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nomor, tahun, dan pin berkas
Melalui proses tersebut, pemilik tanah dapat mengetahui apakah dokumen sertifikat yang dimiliki terdaftar secara resmi atau terdapat indikasi ketidaksesuaian data.
Langkah Penyelesaian Jika Terjadi Sertifikat Ganda
Apabila ditemukan dua sertifikat yang terbit pada satu bidang tanah yang sama, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
- Mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan
Langkah awal yang dapat ditempuh adalah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kantor Pertanahan atau BPN setempat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait sengketa pertanahan.
Setelah laporan diterima, pihak BPN akan melakukan pemeriksaan administrasi dan yuridis. Apabila ditemukan adanya cacat administrasi maupun cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan oleh BPN.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain melalui BPN, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sertifikat tanah dipandang sebagai keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara dan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak tertentu.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara untuk menggugat agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
- Melapor ke kepolisian jika terdapat unsur pidana
Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah, pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Tindak pidana pemalsuan surat otentik diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku pemalsuan dokumen resmi dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
Dengan memahami mekanisme pengecekan sertifikat serta jalur penyelesaian sengketa yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam menghadapi persoalan sertifikat tanah ganda.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
