Ketua DPR Desak Penguatan Regulasi Judi Online Usai 200 Ribu Anak Terpapar

BacaHukum.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti maraknya paparan judi online terhadap anak-anak di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah serius dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul data dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.

“Fenomena judi online saat ini sudah sangat memprihatinkan. Jika sebelumnya identik dengan orang dewasa, kini justru anak-anak menjadi kelompok paling rentan,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Alarm Krisis Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menurut Puan, tingginya angka anak yang terpapar judi online tidak bisa dianggap sekadar data statistik biasa. Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal adanya krisis perlindungan anak di ruang digital.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, anak-anak disebut tumbuh dalam lingkungan digital yang minim pengawasan. Perangkat digital yang semestinya dimanfaatkan untuk pendidikan dan kreativitas justru menjadi celah masuk praktik perjudian terselubung.

Puan menyebut banyak anak tidak menyadari bahwa mereka telah diarahkan pada sistem perjudian melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi berkedok game hiburan.

“Anak-anak sering kali terjebak karena memang tidak memahami bahwa itu bagian dari praktik judi online. Ini menunjukkan persoalan literasi digital kita masih sangat lemah,” katanya.

Dampak Judi Online Dinilai Mengancam Mental Anak

Puan juga menyoroti dampak jangka panjang judi online terhadap kondisi psikologis dan sosial anak-anak. Menurutnya, paparan judi digital dapat memicu kecanduan terhadap sensasi kemenangan semu serta mengganggu perkembangan mental generasi muda.

Ia mengingatkan bahwa anak-anak yang terpapar judi online berisiko kehilangan fokus belajar, mengalami gangguan emosi, hingga tumbuh menjadi pribadi dengan perilaku adiktif.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa melahirkan generasi yang rapuh secara mental. Negara tidak boleh tinggal diam dan harus hadir memberikan perlindungan nyata,” tegasnya.

Soroti Lemahnya Pengawasan Digital

Selain dampak psikologis, Puan menilai kemudahan akses menjadi faktor utama anak-anak dapat terpapar judi online. Algoritma media sosial dan iklan digital disebut memungkinkan promosi judi masuk ke ruang digital yang setiap hari dikonsumsi anak-anak.

Meski pemerintah telah memblokir ribuan situs judi online, menurutnya langkah tersebut belum cukup efektif karena situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.

“Fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses judi online menunjukkan pendekatan penindakan saja tidak cukup,” ujarnya.

Dukung Edukasi Bahaya Judi Online di Sekolah

Untuk mencegah semakin luasnya paparan judi online, Puan mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Menurutnya, edukasi tersebut penting agar anak-anak memahami risiko perjudian digital sejak dini. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diperluas menjadi gerakan literasi digital nasional yang berkelanjutan.

“Upaya ini perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat,” tuturnya.

Puan juga menekankan pentingnya program perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital agar generasi muda mampu menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi.

Minta Regulasi dan Pengawasan Diperketat

Di sisi regulasi, Puan menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Meski demikian, ia meminta regulasi tersebut diperkuat, termasuk dalam pemberian sanksi terhadap penyedia layanan digital yang membiarkan promosi judi online berkembang di platform mereka.

“Regulasi perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan sanksi,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas pemblokiran situs judi online agar langkah penanganan lebih maksimal.

“Negara tidak boleh kalah cepat dengan jaringan judi digital yang bergerak secara masif dan lintas negara,” ucapnya.

Puan menegaskan bahwa perang melawan judi online bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tugas bersama seluruh elemen bangsa demi menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top