Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

BacaHukum.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah mekanisme pengakuan bersalah yang dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pidana.

Konsep tersebut bertujuan untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun dalam praktiknya, penerapan mekanisme ini juga menimbulkan sejumlah persoalan hukum, terutama ketika berhadapan dengan bentuk dakwaan alternatif yang sering digunakan oleh penuntut umum.

Tulisan ini merupakan kajian akademik yang membahas mekanisme pengakuan bersalah berdasarkan analisis terhadap ketentuan KUHAP baru dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, serta tidak dimaksudkan sebagai komentar terhadap perkara tertentu.

Konsep Pengakuan Bersalah dalam Sistem Peradilan

Secara konseptual, mekanisme pengakuan bersalah telah lama dikenal dalam sistem peradilan pidana di negara-negara dengan tradisi common law melalui konsep plea bargaining. Dalam Black’s Law Dictionary edisi keenam dijelaskan bahwa plea bargaining merupakan kesepakatan yang dinegosiasikan antara jaksa penuntut umum dan terdakwa, di mana terdakwa bersedia mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan atau salah satu dari beberapa dakwaan yang diajukan.

Sebagai imbalannya, penuntut umum dapat memberikan konsesi berupa tuntutan pidana yang lebih ringan atau pencabutan sebagian dakwaan.

Menurut Febby Mutiara Nelson, salah satu latar belakang munculnya konsep tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani oleh pengadilan. Selain itu, perkembangan jenis perkara juga semakin beragam.

Banyak persoalan yang sebelumnya hanya berada dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait kegiatan bisnis, kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya beban penanganan perkara di lembaga peradilan.

Sementara itu, Aby Maulana menjelaskan bahwa dalam perkembangannya mekanisme plea bargaining tidak hanya dipraktikkan di negara common law, tetapi juga telah diadopsi oleh sejumlah negara dengan sistem civil law seperti Jerman, Prancis, Rusia, Georgia, dan Belanda.

Landasan Yuridis Pengakuan Bersalah dalam KUHAP

Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tiga jalur utama dalam mekanisme pengakuan bersalah.

  1. Mekanisme pra-sidang

Jalur pertama diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengajukan pengakuan bersalah sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam proses tersebut terdakwa wajib didampingi oleh advokat guna memastikan bahwa pengakuan yang diberikan dilakukan secara sukarela.

Pasal 78 ayat (7) huruf c KUHAP mengatur bahwa kesepakatan antara terdakwa dan penuntut umum harus memuat pasal yang didakwakan serta ancaman hukuman yang akan dituntut sebelum pengakuan bersalah dilakukan. Ketentuan ini membuka ruang negosiasi antara kedua pihak terkait besaran tuntutan pidana.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang akan diajukan ke pengadilan. Dalam tahap ini hakim tunggal berperan sebagai pihak yang memeriksa dan memastikan bahwa pengakuan dilakukan tanpa paksaan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa apabila hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, maka perkara akan dilanjutkan dengan mekanisme acara pemeriksaan singkat. Namun jika hakim menilai syarat-syaratnya tidak terpenuhi, perkara akan dikembalikan ke proses pemeriksaan biasa.

2. Mekanisme setelah gagal perdamaian

Jalur kedua diatur dalam Pasal 205 KUHAP yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Jika upaya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP tidak berhasil, hakim dapat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang diajukan.

Jika terdakwa menyatakan pengakuan secara utuh dan hakim meyakini kebenaran pengakuan tersebut, maka proses pemeriksaan dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa dalam mekanisme ini terdapat batasan terhadap penjatuhan pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP, pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam jalur ini dibatasi paling lama tiga tahun.

3. Mekanisme pengakuan semua perbuatan

Jalur ketiga diatur dalam Pasal 234 KUHAP yang diperuntukkan bagi perkara dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun hingga maksimal tujuh tahun.

Dalam ketentuan ini terdakwa harus mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah pengakuan tersebut dinyatakan secara resmi, penuntut umum dapat mengusulkan agar perkara diperiksa melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pengakuan tersebut harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Jika permohonan dikabulkan, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan oleh hakim tunggal.

Konsekuensi hukumnya adalah pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang didakwakan.

Persoalan Dakwaan Alternatif

Permasalahan hukum muncul ketika penuntut umum menyusun surat dakwaan secara alternatif, misalnya dengan beberapa lapis dakwaan yang memiliki ancaman pidana berbeda.

Dalam situasi seperti ini, pengakuan bersalah menimbulkan dilema yuridis. Frasa “mengakui dakwaan” dalam Pasal 205 KUHAP dan “mengakui semua perbuatan” dalam Pasal 234 KUHAP menunjukkan bahwa pengakuan tersebut bersifat menyeluruh.

Dengan kata lain, tidak terdapat mekanisme pengakuan bersalah yang hanya berlaku untuk sebagian dakwaan. Terdakwa yang memilih jalur ini secara formal dianggap mengakui seluruh konstruksi peristiwa hukum yang dijabarkan dalam dakwaan.

Apabila dakwaan disusun secara alternatif, maka mekanisme pengakuan bersalah yang lebih relevan diterapkan adalah ketentuan dalam Pasal 234 KUHAP, karena mencakup perkara dengan ancaman pidana lebih tinggi.

Risiko dan Pertimbangan bagi Terdakwa

Pilihan untuk mengakui kesalahan dalam proses peradilan pidana memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan dengan menjalani pemeriksaan perkara secara biasa.

Apabila terdakwa memilih untuk mengakui kesalahan, ia dapat memperoleh kepastian hukum berupa pengurangan atau pembatasan pidana. Namun di sisi lain, terdakwa kehilangan kesempatan untuk menguji secara mendalam unsur-unsur dakwaan dalam persidangan biasa.

Sebaliknya, jika terdakwa menolak mengakui dakwaan, perkara akan diperiksa melalui mekanisme acara pemeriksaan biasa. Dalam jalur ini terdakwa memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau hanya terbukti melakukan pelanggaran yang lebih ringan.

Perbedaan utama antara kedua jalur tersebut terletak pada pemicu mekanisme serta hasil akhirnya. Pada Pasal 205 KUHAP, pengakuan bersalah muncul setelah upaya perdamaian gagal dengan konsekuensi pidana maksimal tiga tahun penjara.

Sementara pada Pasal 234 KUHAP, pengakuan dilakukan secara langsung di persidangan tanpa didahului proses perdamaian, dengan konsekuensi pengurangan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Kesimpulan

Mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merupakan instrumen baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut menuntut pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap isi dakwaan. Dalam perkara dengan dakwaan alternatif, pengakuan bersalah secara tidak langsung berarti menerima keseluruhan konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Meski demikian, penentuan pasal mana yang terbukti tetap bergantung pada proses pembuktian di persidangan serta keyakinan hakim. KUHAP tetap menempatkan hakim sebagai pihak yang aktif dalam menilai fakta dan mencari kebenaran materiil, termasuk melalui pengamatan selama proses persidangan yang juga diakui sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top