MK Putuskan Kelanjutan 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Lanjut atau Dihentikan?

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang tersebut berlangsung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1/2025), MK juga menyelesaikan sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam keseluruhan persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menguraikan argumen dan menyajikan fakta yang mereka miliki. Dengan berakhirnya tahapan ini, MK kini memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.

Tahapan Selanjutnya: Rapat Permusyawaratan Hakim

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, seluruh hakim konstitusi akan secara kolektif mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Pertimbangan ini mencakup isi permohonan pemohon, jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu yang telah disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan hasil RPH, MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, akan diputuskan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Sidang Pembuktian Dijadwalkan 7-17 Februari 2025

Bagi perkara yang dinyatakan berlanjut, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli.

  • Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli.
  • Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota, jumlah saksi atau ahli yang diperbolehkan maksimal empat orang.

Pengajuan daftar nama saksi dan ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.

Pengamanan Sidang MK Ditingkatkan

Seiring dengan persidangan yang terus berlanjut, MK menggelar rapat koordinasi pengamanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025). Rapat ini membahas strategi pengamanan guna memastikan jalannya persidangan tetap tertib dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menegaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, MK meminta dukungan dari kepolisian dalam menjamin keamanan proses persidangan.

Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo, menyatakan dukungan penuh Polres Jakarta Pusat dalam memastikan keamanan selama persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pengamanan yang efektif tanpa menciptakan suasana yang mencekam.

Dengan langkah-langkah ini, MK berharap dapat menjamin akses yang aman dan nyaman bagi para pencari keadilan dalam sengketa Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top