BacaHukum.com, Jambi – Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap empat anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota geng motor lainnya. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Lorong Budaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Keempat pelaku yang telah diamankan adalah Indra Wijaya (21), Muhammad Aziz (18), Aries Dwi Pangestu (19), dan seorang pelajar SMA berinisial FF (15). Tiga dari mereka ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diamankan di rumahnya.
Kejadian ini bermula saat kedua kelompok berkumpul di sebuah rumah di Lorong Budaya sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, seorang perempuan yang berada di lokasi pergi dan kembali bersama Yadit serta tiga rekannya. Tak lama setelah itu, ponsel milik Aziz dinyatakan hilang.
Setelah dilakukan pencarian, ponsel tersebut ditemukan di semak-semak depan rumah Indra. Situasi pun memanas, dengan kelompok Indra menuduh rombongan Yadit sebagai pencuri. Perkelahian antara kedua kelompok pun tak terhindarkan, namun rombongan Yadit kalah. Teman-temannya melarikan diri, meninggalkan Yadit yang kemudian menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam rilis resminya pada Kamis sore di Polsek Kota Baru, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat akan terus menjadi perhatian aparat keamanan.
“Awalnya empat orang tersangka ini berkumpul di suatu tempat bersama dengan seorang perempuan. Kemudian, datang empat orang lagi dari kelompok lain. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 26 Januari pukul 03.00 pagi. Mereka menginap di lokasi tersebut, lalu terjadi keributan dan akhirnya perkelahian pecah, empat lawan empat,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah potongan kayu dan teflon yang digunakan untuk memukul korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.